Putusan bebas bagi Delpedro cs dalam perkara aksi Agustus 2025 menjadi sorotan publik setelah hakim menyatakan tidak ada bukti dalam dakwaan yang diberikan. Putusan ini sekaligus memunculkan perdebatan terkait batas kebebasan berekspresi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (8/3) setelah hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang sebelumnya sempat diwarnai kontroversi, termasuk penolakan eksepsi pihak terdakwa. Dikarenakan Delpedro dan kawan-kawan terlambat masuk ruang sidang, majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok.

Baca juga: Penolakan Eksepsi Delpedro cs: Cermin Praktik Hukum yang Serampangan

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui tahap eksepsi dan pemanggilan saksi, dakwaan kepada Delpedro cs tersisa 3 yaitu penyebaran hoax, penghasutan kerusuhan, dan eksploitasi anak untuk ikut demonstrasi. Ketiganya menjadi pokok bahasan dalam pertimbangan persidangan.

Dakwaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan gugur. Menimbang keterangan dari saksi, informasi yang diunggah terdakwa berdasarkan fakta lapangan.

Iklan

Selain itu, dakwaan penghasutan dinilai tidak terpenuhi. Hakim merujuk pada Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, juga menimbang Pasal 246 KUHP baru yang mensyaratkan adanya ajakan aktif untuk melakukan tindakan nyata.

“Poster yang memuat frasa “kita lawan bareng” bukan merupakan seruan melakukan kerusuhan. Dalam konteks keseluruhan pesan, kalimat tersebut dipandang sebagai dukungan advokasi untuk pelajar yang menghadapi ancaman sanksi akibat mengikuti demonstrasi,” ucap Hakim Harika Nova Yeri.

Kemudian dakwaan eksploitasi anak pada Pasal 76 H juncto Pasal 87 UU Perlindungan anak juga tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa para terdakwa secara aktif memobilisasi anak untuk melakukan kegiatan berbahaya.

Dengan tidak terbuktinya seluruh unsur pidana dalam dakwaan, majelis hakim memutuskan membebaskan Delpedro cs. Pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat juga diberikan ke para terdakwa.

Salah satu terdakwa yang merupakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar mengatakan pembebasan sudah dapat diperkirakan sejak awal. Musababnya, bukti yang diajukan jaksa tidak menunjukkan adanya unsur penghasutan sebagaimana yang dituduhkan.

“Polisi tidak melakukan uji laboratorium forensik terhadap poster yang didakwakan. Justru malah obrolan Whatsapp yang bukan bagian dari dakwaan, sehingga bukti sudah melenceng sedari awal,” jelas Khariq.

Baca juga: Kriminalisasi Berlanjut, 60 Tapol Pasca Demonstrasi Agustus Ditetapkan Bersalah

Sementara itu, perwakilan Partai Buruh, Aldi, menyebut putusan bebas ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan hak asasi manusia.

“Negara tidak boleh sewenang-wenang melakukan penangkapan terhadap warga yang menyampaikan pendapat,” ucapnya ketika diwawancarai pada (8/3).

Ia juga menegaskan penting untuk mengawal kasus aktivis lain yang masih menjalani proses hukum setelah aksi demonstrasi Agustus lalu. Menurut Aldi, dukungan tersebut dapat memperkuat solidaritas antar masyarakat sipil.

Iklan

“Modal kami hanya solidaritas. Tentu kami berkomitmen terus memperjuangkan penegakan hak asasi manusia,” ujar Aldi.

Usai sidang, terdakwa lain, Delpedro Marhaen berharap agar jaksa tidak mengajukan banding ataupun kasasi atas putusan tersebut. Ia, mewakili kawan-kawannya, juga meminta negara diberikan ganti rugi, meliputi kerugian akibat tidak dapat bekerja, berkuliah, dan uang yang keluar untuk biaya persidangan.

“Kami berharap seluruh hakim di Indonesia dapat menggunakan penilaian hakim terhadap putusan terdahulu sebagai pertimbangan yang arif dan bijaksana,” tutupnya.

Reporter/penulis: Hawari Haqqi dan Rian
Editor: Safira Irawati