PT Huadi Nickel Alloy telah melakukan pelanggaran hak-hak buruh sejak lima tahun yang lalu. Meskipun, sudah mendapatkan peringatan dari pihak Kemnaker namun perusahaan asal China itu susah dijerat karena menjadi salah satu proyek PSN.
Aliansi Pergerakan Masyarakat menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta Selatan pada Senin (14/07). Aksi ini bertujuan untuk mendesak terpenuhinya hak-hak buruh, seperti jam kerja berlebihan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, serta upah tak layak oleh PT Huadi Nickel Alloy di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan. Terdapat tiga titik pelaksanaan aksi, yaitu KIBA, Makassar, dan Jakarta.
Pengurus Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng (SBIP), Adam Kurniawan menjelaskan, terdapat dua sistem kerja para buruh, yaitu sistem shift dan reguler. Dalam shift, buruh harus bekerja selama 12 jam selama lima hari. Sedangkan, reguler mewajibkan orang tersebut bertugas 10 jam tapi 7 hari seminggu. Adam menekankan kelebihan jam kerja tidak disertai dengan pembayaran upah lembur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“UPT Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pihak perusahaan harus membayar kekurangan upah lembur senilai 83 juta kepada salah satu buruh. Dalam prediksi kami, total upah lembur yang tidak dibayar menginkan angka 200 miliar,” pungkasnya.
Baca juga: Hakikat Kerja Karl Marx: Kelas Buruh Berhak Sejahtera dan Bahagia
Awalnya, perusahaan asal China itu berinvestasi dalam bidang industri pengolahan dan pemurnian mineral nikel. Adam menduga karena mulai kehabisan bijih nikel, PT Huadi akan hengkang dari kabupaten Bantaeng. Ia mendengar perihal tersebut dari bagian HRD PT Huadi saat audiensi di Kantor DPRD.
Dugaan tersebut diperkuat dengan dipulangkannya tenaga kerja asing serta terdapat gelombang PHK pertama, sebanyak 81 orang. Merespon hal itu, Adam bersama kawan SBIP meminta agar jam kerja dikurangi untuk menghadapi penurunan produksi akibat kurangnya bijih nikel.
Namun, alih-alih memberhentikan PHK, perusahaan malah mengubah skema PHK menjadi istilah “merumahkan”. Ia menjelaskan Terdapat 350 buruh yang dirumahkan tanpa perundingan melalui aplikasi whatsapp. Para buruh terbagi dalam unit-unit kerja berisikan 8 orang dengan satu ketua tim dari pihak perusahaan. Pemberitahuan “merumahkan” diinfokan oleh ketua pada grup masing-masing.
“Bahasa yang digunakan oleh perusahaan adalah kalian dirumahkan selama tiga bulan. Kami disuruh menunggu pemberitahuan selanjutnya tiga bulan kedepan. Tidak terdapat ketentuan akan diupah atau tidak,” terangnya.
Adam meyakini hal itu adalah PHK terselubung untuk menghindari pesangon dan kewajiban-kewajiban perusahaan lain. Belum tuntas, ia berkata, perusahaan kembali mengeluarkan pengumuman unit kerja lainnya juga akan dirumahkan sebanyak 600 orang.
Ia pun berharap Kementerian Tenaga Kerja bisa memiliki skema untuk memastikan investasi di Indonesia yang menggunakan skema penanaman modal asing tidak kabur begitu saja meninggalkan Indonesia dengan hutang terhadap buruh. Adam melanjutkan, pelaporan telah diajukan oleh para buruh kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan namun kerap tersandung label Proyek Strategis Nasional (PSN) pada PT Huadi.
Senada, Humas aksi, Saifullah Wathoni mengungkapkan PT Huadi telah masuk ke dalam PSN sejak tahun 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Artinya, pembangunan infrastruktur dasar untuk menunjang sistem operasional perusahaan menggunakan keuangan negara, keuangan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas kasus ini.
“Inilah wajah asli hilirisasi nikel. Sudah dibangun di atas tanah rakyat, lingkungan dirusak, sekarang manusianya juga dieksploitasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi proyek-proyek ini,” pungkasnya.
Akhir kata, Ia mengecam pemerintah untuk segera menghukum dengan tegas PT Huadi ini. Jangan sampai, PT Huadi kabur bersama utang-utangnya kepada para buruh dan pemerintah malah kecolongan. Toni mengaku dalam beberapa kasus fenomena itu terjadi seringnya negara abai terhadap hak-hak buruh Indonesia.
Baca juga: Prinsip McDonaldisasi: dari Pembagian Kerja hingga Dehumanisasi Buruh
Menanggapi hal itu, mediator Direktorat Pesisir dan Perindustrian Kemnaker RI, Fiki Akbar mengatakan proses pengaduan harus dilakukan secara tertulis sebab negara ini merupakan negara birokratis. Lebih lanjut, ia menjelaskan surat harus diajukan kepada pihak Kemnaker secara lengkap dan disertai lampiran bukti-bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti.
“Nanti siapkan saja surat-surat serta lampiran terkait kasus ini. Jika sudah akan kami proses sesuai ranah pekerjaan kami,” ucapnya.
Penulis/ reporter: Anisa Inayatullah
Editor: Hanum Al-Khansa

