Aksi Kamisan ke-885 digelar pada Kamis (6/11) dengan tema penolakan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Tagar #TolakGelarSoeharto menjadi sorotan utama dalam aksi yang berlangsung di depan Istana Negara.

Rencana pemberian gelar itu mencuat kembali setelah Ketua Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyebut Soeharto layak mendapat gelar pahlawan. Pertimbangan tersebut bersandar pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dikomandoi oleh Soeharto menjadi tonggak penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sebelumnya, usulan gelar pahlawan bagi Soeharto dibahas setelah Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mencabut Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998. Tap tersebut semula menyebut Soeharto terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga menjadi penghalang pemberian gelar pahlawan. Pencabutan dilakukan dalam rapat gabungan MPR pada September 2024.

Baca juga:  Rezim Selalu Butuh Musuh untuk Mengaburkan Realitas Negara

Namun, usulan tersebut menuai kritik dari keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satunya disampaikan oleh Aktivis HAM, Maria Catarina Sumarsih —lebih akrab disapa Sumarsih.

Menurut Sumarsih, pelanggaran HAM yang telah dilakukan Soeharto tergolong berat. Sehingga, Ia menilai pemberian gelar kepada Soeharto sebagai pahlawan akan menyalahi agenda reformasi 1998.

Iklan

“Kalau Soeharto diberi gelar pahlawan nasional, maka pemerintahan sekarang ini mengkhianati reformasi dan demokrasi.” ujar ibu dari Bernardus Realino Norma Irawan, korban Semanggi I.

Sumarsih menambahkan, Soeharto bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil. Ia mencontohkan beberapa di antaranya adalah Tragedi 1965, Tragedi Tanjung Priok, kekerasan di Timor Timur, dan operasi Penembakan Misterius (Petrus).

Sumarsih menerangkan, bahwasanya setiap manusia memiliki tingkah laku baik dan buruk. Namun, bagi Sumarsih, perilaku Soeharto di masa jabatannya meninggalkan lebih banyak tindak kejahatan yang meninggalkan trauma bagi Indonesia.

“Baik buruk Soeharto jika ditimbang, lebih berat buruknya, lebih berat kejahatannya,” tegasnya.

Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menyoroti bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk pengabaian negara terhadap kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas. Salah satunya adalah kasus pembunuhan buruh perempuan Marsinah, pada 1993.

“Marsinah yang terbunuh pada era Soeharto, hingga kini kasusnya belum diusut tuntas,” ujarnya.

Adapun Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat sekitar 168 kasus kekerasan seksual terjadi pada Tragedi Mei 1998. Selain itu, pada masa Orde Baru, aparat militer juga terlibat dalam berbagai tindak kekerasan, salah satunya dilakukan anggota Yonif 126 terhadap perempuan di Pidie, Aceh.

Ika menegaskan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk kemunafikan pemerintah. Menurutnya, Presiden Prabowo tengah berupaya menutup dosa-dosa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru.

Bagi Ika, keputusan tersebut akan memperburuk komitmen negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Ia menekankan bahwa langkah itu justru memperlihatkan keberpihakan pemerintah pada pelaku, bukan pada korban.

“Penetapan Soeharto jadi pahlawan itu rasanya seperti pemerintah ingin menghilangkan seluruh dosa pelanggaran HAM di Orde Baru,” tegas Ika.

Iklan

Baca juga:  Aksi Kamisan Ke-876: Menuntut Keadilan dan Mengecam Kekerasan Aparat 

Senada, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi menilai pengusulan gelar pahlawan bagi Soeharto merupakan bentuk pembelokan sejarah. Ia menyebut langkah itu berpotensi mengaburkan ingatan publik terhadap kejahatan HAM di masa Orde Baru.

Menurutnya, upaya tersebut dapat berdampak pada pemahaman generasi muda, khususnya siswa sekolah. Ia khawatir generasi itu tumbuh tanpa mengetahui bahwa Indonesia pernah mengalami masa kekerasan dan otoritarianisme..

“Ketika kekerasan atau otoritarianisme muncul lagi, mereka tidak tahu bahwa kita pernah melewati masa itu,” pungkasnya.

Reporter/Penulis: Alleya Oktavia dan Mutia Rama 

Editor: Khalda Syifa