Pembangunan Bandara New Yogyakarta  International Airport (NYIA) ialah proyek raksasa PT Angkasa Pura 1 –yang terletak di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY). Fasilitas yang dibangun dengan kerjasama investor asal India (GVK, Power & Infrastructure) ini, mengeluarkan dana senilai 500 juta dollar. Pembangunan ini juga merupakan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang dilanjutkan pada pemerintahan Jokowi dari program, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Salah satu alasan pembuatan bandara ialah ketidakmampuan Bandara Adi Sucipto, yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam menangani penerbangan. Tujuan lain yakni membentuk Kota Bandara (Aero City) yang dapat memberi pendapatan lewat sektor pariwisata.

Lokasi pembangunan mencapai 637 hektar dan mencakup enam desa, yakni Palihan, Kebonrejo, Sindutan, Glagah Temon Kulon, Jangkaran. Menurut data dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran-Kulon Progo (PWPP-KP), terdapat 11.501 jiwa yang hidup sebagai nelayan, petani sayuran, dan buruh. Tercantum pula analisa dampak bila pembangunan dilaksanakan, selain hilangnya pendapatan, kerusakan lingkungan kelak tidak bisa dihindari. Sebab, kawasan Kulon Progo merupakan gugusan gumuk pasir yang membentengi dari tsunami.

Ombudsman Republik Indonesia, mengadakan investigasi terhadap laporan yang diterima soal keluhan warga Kulon Progo. Melalui surat yang terbit pada 30 November 2017, Ombudsman menerima laporan warga mengenai pemutusan listrik, pembongkaran pintu, dan jendela rumah warga, perubuhan pohon, serta penggalian lubang yang menghalangi akses rumah warga.

Dalam surat itu, tercantum pula penemuan Tim Ombudsman RI mengenai rencana penggusuran pada  4 Desember 2017. Pertimbangan yakni sudah musim hujan dan anak sekolah sedang mengikuti ujian akhir sehingga butuh sarana penerangan dan  ketenangan. Ombusdsman Yogyakarta meminta agar General Manajer PT Angkasa Pura 1 menunda penggusuran.

Selasa pagi, 5  Desember 2017, aparat meratakan rumah yang tersisa. Alat berat merobohkan galeri seni milik Hermanto. Padahal perjanjian atas hak kepemilikan tanah masih belum sepenuhnya diserahkan oleh warga yang menolak menjual tanahnya. Tindakan aparat tadi didasari oleh perjajian konsinyasi sepihak dari pengadilan.  Padahal warga sama sekali tidak setuju. Pun menolak menanda tangani persetujuannya.

Iklan

“Samping rumah saya (galeri) dirobohkan itu biadab, toh saya tidak akan jual,” kata Hermanto

Hermanto, yang tinggal disamping masjid Kulon Progo yang dijadikan posko oleh relawan, terluka di bagian kepala. Ia menjelaskan luka yang ia terima akibat benturan di kepala saat beradu mulut dengan petugas. “Saya gak mau nuduh, tapi batu itu datang dari arah polisi,” ujarnya saat ditanya mengenai keadaannnya (5/12). Setelah kepalanya terluka, ia dievakuasi. Selang satu jam, galeri miliknya sudah dihancurkan oleh alat berat.

“Terdapat 40 keluarga tersisa (masih menetap) yang pro sudah pergi ke relokasi,” ucap Hermanto. Di rumah warga ini terdapat bendera merah putih dan ditempeli lambang pancasila–yang berarti tidak boleh dirobohkan. Ia sendiri bersikeras akan mempertahankan tanahnya karena ia mencari nafkah dari tanahnya.

Tuginah, warga lain seperti Herman yang bersikeras menolak rumahnya diratakan, mengatakan tetangga yang telah lebih dulu meninggalkan rumahnya takut tidak mendapat uang ganti rugi.

Tuginah, wanita 47 tahun yang bersama  4 orang anggota keluarga, merasa tenang karena ketegangan sudah mulai mereda selasa malam. Namun, tatkala mendengar suara sirine mobil polisi, ia beranjak dan langsung keluar rumah, berniat memastikan keadaan. Di luar ia melihat mobil polisi meninggalkan lokasi.

Di luar rumah wanita yang sehari-hari hidup sebagai petani, terdapat puing-puing rumah yang dihancurkan alat berat. Belum lama, tetangganya menjual tanah setelah kerap kali menerima gertakan.

Tuginah berpegang teguh untuk menolak rumahnya diratakan. Alasannya bukan karena sedikitnya uang ganti rugi. Ia sendiri mengaku mendapat tawaran 8 milyar untuk tanahnya. Namun, karena ia ingin menjaga tanah yang ditinggalkan oleh orang tuanya. “Kalau uang bisa habis. Kalau tanah bisa saya serahkan ke anak cucu,”  ucap Tuginah.

Untuk mendorong keberhasilan penggusuran, aparat juga menggunakan kekerasan untuk meneror warga. Lima belas relawan sempat dibawa oleh polisi dan dikurung dengan alasan provokasi warga. Rimba, Mahasiswa Univesitas Negeri Yogyakarta, menolak pernyataan itu.

Ia mengaku datang ke tempat itu sebagai relawan dan meliput perkara kala itu. Baru setengah jam meliput, ia melihat barisan aparat bersama alat berat. Dia mengaku menerima perlakuan kasar dan dibawa ke kantor polsek Kulon Progo. “saya datang mau liputan atau membantu di sini kemudian dibawa ke Polsek . Lalu, pukul sembilan malam aku dilepas, karena tidak ada bukti penangkapan,” ujarnya.

Senada dengan Rimba, Muchamad Muchlish, salah satu relawan yang juga dikurung oleh polisi mengatakan ia menerima pemukulan lantaran menolong Hermanto. Muchlish, yang juga datang meliput, kehilangan berkas liputan saat kamera dan catatanya diambil paksa oleh aparat.

Iklan

Suasana mulai tenang pada Selasa sore (5/12). Tidak terlihat barisan kepolisian, alat berat bisa ditemukan terpakir jauh dari pemukiman warga. Banyak relawan yang membantu warga berdatangan dari berbagai daerah. Begitu datang, relawan melakukan kerja bakti untuk menutup lubang di jalan dan memindahkan batang pohon yang berantakan akibat alat berat. Selanjutnya, relawan dibagi  untuk menemani warga di rumah-rumah yang masih dihuni.

 

Penulis : Faisal Bahri