Debu batubara masih ada, warga rusunawa Marunda tuntut penyelesaian perkara debu pasca ratusan warga alami masalah kesehatan.

Warga Marunda yang diwakili oleh Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) & Sekitarnya, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melayangkan surat aduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pada Rabu (18/1/23).

Isi surat tersebut berupa desakan kepada Dinas LH untuk segera melakukan verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda;memberikan informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan/atau penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel dan transparan kepada warga Marunda sebagai bagian dari hak atas informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan hidup; serta memberikan jaminan ketidakberulangan dan melakukan berbagai upaya pemantauan, pengawasan serta pencegahan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat batubara di Wilayah Marunda.

Kepungan debu batubara yang terjadi sejak 22 September 2022 lalu berujung pada persoalan kesehatan yang menimpa sebagian warga. Data yang diperoleh dari Puskesmas Cilincing, dalam kurun waktu 9-11 Januari 2023, terdapat 100 orang warga Marunda yang alami masalah kesehatan. Diantaranya 63 orang mengalami gatal-gatal, 16 batuk pilek, 8 darah tinggi, 3 sakit kepala, 3 sakit mata, 3 memiliki keluhan badan sakit, hingga campak dan masalah pencernaan masing-masing dua orang.

Baca Juga:

Warga Kampung Bayam Menagih Hutang Pemprov DKI dan Jakpro

Iklan

Jihan, selaku kuasa hukum sekaligus perwakilan dari Tim Advokasi Lawan Batubara (TALB) mengatakan bahwa pemerintah (Dinas LH) telah gagal dalam menangani pencemaran yang ada di wilayah Marunda. Keberulangan pencemaran ini memperlihatkan bahwa tidak berjalannya fungsi pengawasan atas kualitas udara di Marunda.

“Kali ini kita tidak tahu bahwa siapa yang sebetulnya menjadi pelaku pencemar udara di Marunda, padahal sudah menjadi tanggung jawab Dinas LH atas informasi yang berhak didapatkan masyarakat terkait lingkungan,” ujarnya.

Keberadaan debu batubara yang masih mengancam hanya menghasilkan kekecewaan bagi warga Marunda terhadap kinerja Dinas LH. Didi Suwandi selaku ketua F-MRM mengaku sudah menghimbau dan menyampaikan kepada Dinas LH di beberapa pertemuan supaya dilakukan teguran, atau sedikitnya edukasi terhadap para pelaku penyebab pencemaran udara.

Sayangnya, usaha yang dilakukannya seolah-olah tidak didengar. Dinas LH hanya merespon keresahan warga Marunda dengan mengidentifikasi sembilan perusahaan bercerebong asap berbahan solar dan batu bara, tanpa ada tindak lanjut.

“Ketika hal itu (debu batubara) masih terus terjadi berarti ada fungsi yang mati dari pemerintah,” tuturnya.

Didi Suwandi, Ketua FMRM melayangkan surat kepada Dinas LH pada Rabu (18/1/23)

Sampai saat ini, warga Marunda masih terus berjuang demi kesehatannya. Didi yang mewakili warga Marunda berharap agar pemerintah dapat menjamin keberlangsungan hidup mereka.“Apalagi Rusun ini kan hasil dari kebijakan relokasi dari pemerintah, harusnya pemerintah menjaga dan menjamin hidup kami,” tegas Didi.

Selain itu, Didi juga mengungkapkan agar perusahaan tidak hanya melihat warga Marunda melawan perusahaan dengan membabi-buta. Warga Marunda hanya ingin agar perusahaan-perusahaan menjalani tata kelola lingkungan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Kami tidak minta macam-macam, kami hanya ingin bebas dari debu batubara, itu saja,” tutupnya.

 

Penulis: Ezra Hanif

Iklan

Editor: Arrneto Bayliss Wibowo