Warga Kampung Susun Bayam (KSB) mendatangi Wali Kota Jakarta Utara untuk menindaklanjuti dan mengawal Akta Perdamaian hasil mediasi Komnas HAM bersama dengan warga KSB dan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) pada, Rabu (3/7). Audiensi dihadiri oleh Asisten Pendamping Wali Kota Jakarta Utara, Pihak Jakpro, dan berbagai dinas terkait di Jakarta, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan dinas terkait lainnya.
Audiensi itu dilakukan lantaran warga KSB merasa tidak ada kepastian realisasi poin-poin yang termaktub di dalam Akta Perdamaian, seperti penyediaan hunian layak, pemulihan ekonomi, jaminan mendapatkan akses air dan listrik, hingga penyelesaian hukum Furqon.
Rilis pers warga KSB menyebutkan, pasca pengusiran paksa warga KSB dari rumah susun yang berada di kawasan JIS oleh Jakpro pada 21 Mei 2024, warga KSB terpaksa menempati hunian sementara (Huntara) yang berada di Jalan Tongkol Pergudangan, Ancol, Jakarta Utara. Pasca pengusiran paksa, warga KSB menempuh jalur mediasi bersama Komnas HAM untuk memperjuangkan hak atas hidup layak.
Mediasi pun terlaksana pada 3 Juli 2024, Komnas HAM mempertemukan warga KSB dengan pihak Jakpro dan pihak Walikota Jakarta Utara untuk mengupayakan penyelesaian polemik dengan cara dialog. Akhirnya, terbentuk sebuah Akta Perdamaian yang memuat poin-poin penyelesaian polemik.
Baca juga:Balada Harian Mahasiswa Magang
Ketua KSB, Muhammad Furqon mengatakan kehidupan warga KSB saat ini penuh dengan rintangan. Pasca pengusiran paksa tempo lalu atau lebih jauh saat pertama kali terjadinya polemik dengan Jakpro, kondisi hidup warga jauh dari kata layak.
“Kami kesulitan untuk mencari pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup. Ruang hidup kami dirampas dan sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai pemulihan ekonomi warga,” ungkapnya.
Furqon berharap, adanya audiensi ini dapat menjadi titik terang upaya realisasi Akta Perdamaian yang telah disepakati bersama sewaktu mediasi dengan Komnas HAM. Hal itu penting untuk direalisasikan agar polemik tidak berkepanjangan dan keadaan kehidupan warga dapat lebih layak.
Senada, pendamping warga KSB, Muhammad Ma’sum Yusron saat audiensi mengatakan setidaknya ada empat poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak Jakpro dan beberapa dinas terkait. Pertama, mengupayakan dengan serius langkah pemulihan ekonomi warga KSB.
Sebab, kata Yusron, ketika pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) berlangsung, warga KSB tidak dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai petani kota lantaran telah kehilangan tanah pertanian. Pun, saat warga KSB menempati Huntara hingga saat ini.
Lanjutnya, warga meminta untuk difasilitasi untuk mendirikan usaha katering makanan. Fasilitas yang diminta warga berupa penyediaan sarana/prasarana katering, pemberian modal, hingga akses pemasaran katering. Hal itu penting untuk direalisasikan supaya warga mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Perlu upaya serius untuk pemulihan ekonomi warga KSB. Karena masalah ekonomi adalah hak mendasar warga,” ucapnya.
Kedua, memastikan status kependudukan warga KSB agar dapat mengakses layanan sosial berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP), BPJS Kesehatan, dan jaminan sosial lainnya. Selain itu, supaya anak-anak warga KSB tidak kesulitan ketika mendaftar sekolah negeri terdekat.
Ketiga, perbaikan hunian warga KSB yang berlokasi di Huntara. Sebab, bagi Yusron hunian warga tidak dapat dikatakan layak, karena banyak rumah warga KSB yang telah telah rusak. Bocornya atap rumah, dinding yang terbuat dari bambu telah koyak hingga rangka penyangga rumah telah keropos sehingga membuat warga KSB tidak nyaman saat tinggal.
Terakhir, katanya, perlu adanya kepastian penyelesaian hukum Muhammad Furqon melalui upaya restorative justice atau penyelesaian hukum lewat dialog. Karena saat ini, upaya penyelesaian hukum Furqon belum menemui titik terang.
“Kami berharap pihak Wali Kota, pihak Jakpro, dan dinas terkait yang hadir pada audiensi hari ini dapat menemukan solusi dan menyelesaikan keresahan warga dengan serius dan cepat,” ungkapnya.
Baca juga: Gunung Es Kekerasan Aparat Negara terhadap Masyarakat Sipil
Menanggapi permohonan dan harapan warga KSB, Asisten Pendamping Wali Kota Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi, meminta kepada pihak Jakpro dan dinas terkait yang hadir untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat. Selain itu, supaya keresahan warga dapat ditindaklanjuti dengan serius karena berkaitan dengan kehidupan rakyat.
Dalam audiensi tersebut, pihak Jakpro dan dinas terkait yang hadir menyepakati upaya penyelesaian keresahan warga KSB. Walakin, berbagai lembaga tersebut juga berkomitmen merealisasikan harapan warga KSB dengan jangka waktu secepatnya.
“Mohon komitmennya untuk menyelesaikan keresahan warga. Nanti, warga dapat berkoordinasi langsung dengan dinas terkait untuk mengawal penyelesaian berbagai masalah yang ada,” tutup Iyan.
Reporter/Penulis: Lalu Adam
Editor: Anisa Inayatullah