Setelah hampir dua bulan berlalu, Ketua Kampung Susun Bayam (KSB), Muhammad Furqon ditangkap. Kini warga KSB benar-benar diusir paksa. Pukul 10.22 WIB, sekitar empat ratus aparat yang tergabung dari satpam, polisi, satpol pp hingga tentara menggeruduk KSB pada Selasa (21/5).

Tim kuasa hukum JakPro, Agus mengatakan kalau rusun di sebelah Jakarta International Stadium itu merupakan aset sah secara hukum milik JakPro. Ia bersikukuh proses pengosongan merupakan hak JakPro mengamankan asetnya.

“Terkait mediasi dan dialog apapun bisa disegerakan nanti, tapi mohon maaf pengosongan tetap dilakukan,” katanya.

Dalam siaran persnya, Jakpro mengatakan warga yang sebelumnya menjadi korban penggusuran pembangunan JIS telah mendapatkan kompensasi. Sebanyak 422 KK yang terdiri dari Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM) dan warga yang lain telah mendapat kompensasi dan bersedia mengosongkan hunian.

Sehingga, mereka yang kini menempati rusun dianggap melakukan tindak pidana pencurian, penyerobotan, dan perusakan aset.

Namun menurut pendamping warga, Yusron mengatakan siaran pers tersebut keliru. Pasalnya warga yang tergabung dalam KTKBM tidak pernah mendapat kompensasi dan telah dijanjikan haknya atas rusun setelah selesai dibangun.

Iklan

“Beda, mereka (KTKBM) diberi sekitar 47 juta untuk bangun hunian sementara selama proses pembangunan KSB bukan uang kompensasi,” tuturnya.

(Gambar surat daftar calon penghuni Kampung Susun Bayam yang keluar sejak Agustus 2022)

Justru pembangunan KSB diperuntukkan sebagai tempat relokasi bagi warga KTKBM yang tergusur akibat pembangunan JIS 2018 lalu. Ia menegaskan, lewat surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.40.00 Tahun 2022 warga telah diresmikan sebagai penghuni. Bahkan, berdasarkan surat itu Jakpro mengeluarkan lampiran daftar calon penghuni setiap unit.

Chozin, mantan staf khusus Pemprov 2017-2022 membenarkan hal tersebut. Ia bercerita kalau sejak 2017, rencana pembangunan KSB disusun bersama-sama oleh Pemprov dan korban gusuran.

Sebagai orang yang aktif terlibat pembangunan JIS, dirinya juga mengungkapkan saat itu ada perpecahan di antara warga. Ada yang memilih menerima kompensasi dan pergi, ada yang menetap di hunian sementara (Huntara) sampai diizinkan kembali menghuni rusun.

Sebelum pembangunan, Kampung Bayam terdiri dari 3 blok. Salah satu penghuni blok merupakan warga KTKBM yang sedari awal ikut dalam perencanaan pembangunan KSB. Sementara sisanya memilih langsung pergi.

“Saat itu Pemprov berkomitmen untuk merelokasi mereka (warga) ke KSB, makanya dipindahkan dulu ke Huntara sampai KSB siap huni,” tegasnya.

Chozin menyayangkan pihak Pemprov yang tak memiliki political will untuk melanjutkan proyek ini. Sehingga polemik sengketa adminstratif seperti ini tidak bisa diacuhkan olehnya.

“Pihak Pemprov sekarang mesti memastikan nasib warga, jangan dikhianati,” pungkasnya.

Iklan

Sementara tim kuasa hukum JakPro menjanjikan mediasi tentang hak hunian akan diselenggarakan melalui perantara Komnas HAM. Tim pendamping dan warga pun bersedia mengosongkan KSB dan kembali ke hunian sementara di wilayah Jalan Tongkol. Namun, beberapa syarat diajukan warga, termasuk membebaskan Muhammad Furqon, kepastian mediasi hak hunian dengan JakPro, dan kelayakan hunian di Jalan Tongkol.

Surat kesepakatan yang dibuat antar warga KSB dengan Jakpro

(Gambar surat kesepakatan yang dibuat antar warga KSB dengan Jakpro)

 

Penulis/reporter: Ezra Hanif

Editor