Warga Kampung Susun Bayam (KSB) menggelar konferensi pers pada Jumat (26/4), di pelataran lantai 1 KSB, Papanggo, Jakarta Utara. Tertuang dalam rilis pers, poin utama dari konferensi pers itu, supaya pihak Jakarta Propertindo (JakPro) bersedia untuk penyelesaian polemik dengan warga KSB lewat proses mediasi.

Konferensi pers disampaikan oleh perwakilan warga KSB, Oman, dengan mengatakan, mediasi yang adil diperlukan guna membahas kejelasan legalitas rumah susun yang mereka diami sekarang. Pasalnya, dengan tidak resminya status warga di sana, tindakan represif dari pihak JakPro bisa terjadi kapan saja.

Selain legalitas hunian, sebut Oman, warga KSB menuntut berbagai fasilitas yang dijanjikan di rumah susun itu. Yaitu berupa lahan untuk bercocok tanam, akses listrik, dan air bersih. Sebab, lanjut Oman, dengan diputusnya akses listrik dan air bersih, warga KSB tidak dapat menjalani hidup dengan layak.

“Kami terus berusaha memperjuangkan hak hidup layak di sini,” ujarnya.

Oman mengungkapkan, upaya mediasi bersama Komnas HAM untuk mempertemukan pihak JakPro dengan warga KSB pernah dilakukan pada awal April lalu. Namun, hingga kini, upaya mediasi itu urung terlaksana. Lantaran, kata Oman, pihak JakPro sulit untuk dihubungi.

Selanjutnya, Oman menuturkan rusun yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS) itu merupakan hak warga KSB dan seharusnya dipenuhi oleh pihak Jakpro. Namun, lanjut Oman, pada realitanya  hingga kini warga KSB tidak dapat menempati rusun tersebut secara legal. 

Iklan

“Hingga kini belum ada kepastian penyerahan kunci secara legal dari pihak JakPro,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, warga KSB tetap memperjuangkan rusun tersebut secara kolektif di tengah-tengah tindakan represif dari pihak JakPro. Sebab, katanya, rusun itu memanglah diperuntukan bagi warga KSB sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara warga dengan pihak JakPro.

Selain itu, Oman merasa kesal dengan penangkapan Muhammad Furqon oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Utara, pada Selasa (2/4). Ia juga menuturkan kronologis ketika terjadinya penangkapan ketua paguyuban KSB tersebut. 

Furqon ditangkap ketika sedang menunggu waktu berbuka puasa bersama istri dan anaknya yang bertempat di Hunian Sementara, Jalan Tongkol 10 Pergudangan, Ancol, Jakarta Utara. Ungkapnya, penangkapan Furqon dilakukan sangat tidak manusiawi dan tanpa adanya surat penangkapan resmi dari Polres Jakarta Utara. 

“Penangkapan Furqon layaknya seorang teroris, karena dituduh telah memasuki dan merusak properti. Pihak kepolisian juga tidak menyertai surat penangkapan resmi dari Polres,” pungkasnya.

Masih dalam konferensi pers, Oman mengatakan, warga KSB merespon atas penangkapan Furqon dengan menggelar aksi damai untuk menuntut pembebasan ketuanya, pada Selasa (9/4). Namun, tutur Oman, sampai aksi tersebut selesai, Kepala Polres Jakarta Utara sama sekali tidak menemui massa aksi.

Sebagai penutup, Oman berharap adanya konferensi pers ini dapat membuka mata JakPro akan ketertindasan dan perampasan ruang hidup warga KSB. Juga, supaya JakPro dapat segera memberikan legalitas warga KSB atas hunian rusun.

“Selama ini warga tidak mendapatkan kehidupan yang layak dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” tegasnya. 

Baca juga: Datangi Polres, Warga KSB Minta Bebaskan Warga yang Ditangkap

 Reporter/Penulis: Fadil Ardian

Iklan

Editor: Adam Farhan