“Gelar doktor yang diperoleh Nur Alam tidak akan dicopot atau dianulir, sebab sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di UNJ.”
Jum’at (26/8), Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengelar konferensi pers di UPT humas UNJ mengenai status gelar doktor Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggarara yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK selasa (23/8), kemarin. Dalam jumpa pers tersebut, Abdul Rahim Hasibuan selaku kuasa hukum UNJ mengatakan tidak akan mencopot gelar doktor gubernur sulteng itu.
“Jangankan gubernur, walikota, bupati, yang sudah tersangka saja masih bisa dilantik. Hal ini berbeda karena ini masalah politik, bukan pendidikan. Tidak ada undang-undang yang melarang orang mencopot gelar doktor,” kata Abdul Rahim Hasibuan.
Abdul Rahim juga mengatakan Nur Alam menyelesaikan gelar doktor sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku di UNJ. Jadi tidak ada hak UNJ untuk mencopot gelar tersebut. “Tidak ada hukum yang melarang pak Nur Alam menjadi doktor, tidak ada putusan yang menyatakan Pak Nur Alam tidak boleh menjadi doktor,” ungkap Abdul Rahim Hasibuan.
Selain itu, belum ditetapkannya Nur Alam sebagai terpidana oleh pengadilan menjadi alasan UNJ belum mempunyai sikap dalam menanggapi kemungkinan Nur Alam menjadi terpidana. “Kita harus mengikuti proses hukum mengenai asas praduga tidak bersalah. Pak Nur Alam masih menjadi tersangka bukan terpidana” ungkapnya.
Abdul Rahim juga menyebutkan bahwa Nur Alam telah menjalani sidang terbuka untuk memperoleh gelar doktornya pada 25 Agustus lalu. Padahal berdasarkan undangan yang disebar melalui media sosial. Nur Alam akan melaksanakan sidang pada 27 Agustus. Menanggapi dipercepatnya sidang ini. Hasibuan mengatakan bahwa tidak mempermasalahkan pemajuan tanggal sidang.
“Saya kurang tahu soal itu. Tapi kalau diperkuliahan kita masuk mata kuliah saja, dimajukan atau dimundurkan tidak masalah. Jadi kita tidak usah bahas soal itu, yang penting gelar sarjana yang diperoleh Pak Nur Alam sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Abdu Rahim Hasibuan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Penetapan Nur Alam sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014. Namun di tengah kasus ini, Nur Alam memperoleh gelar doktor di bidang ekonomi dari UNJ.
Yaputra