“Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak bisa kuliah karena kesulitan UKT.”

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem pembiayaan kuliah untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri selama satu masa studi, yakni 4 tahun. Biaya kuliah yang telah dikalkulasikan ini kemudian dibagi rata pembebanannya tiap semester. Untuk tahun ini, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberlakukan 8 golongan. Berbeda dengan 2014 yang hanya ada 5 golongan.

 

VIII Rp 20.000.000
VII Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000
VI Rp 10.000.000 – RP 15.000.000
V Rp   7.500.000 – Rp 10.000.000
IV Rp   5.000.000 – Rp 7.500.000
III Rp   2.000.000 – Rp 5.000.000
II Rp      500.000 – Rp 2.000.000
I Rp <   500.000

(Sumber BEM UNJ)

 

Sejak UKT diberlakukan pada 2013, mahasiswa sudah tidak ada lagi pembebanan di luarnya. “Tidak boleh ada pungutan lain,” tegas Djaali, rektor UNJ. Sebagaimana yang kami kutip dari majalah Didaktika edisi 43 dalam judul Ketika Cucu-cucu Pak Dirman Berontak, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) telah mencakup seluruh komponen.

Iklan

BKT adalah biaya yang diperhitungkan untuk tiap mahasiswa. BKT terdiri dari UKT yang dibayarkan mahasiswa dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) berupa subsidi dari pemerintah. Adapun komponen yang ada di dalam UKT sebagai berikut Biaya Langsung + Biaya Tidak Langsung.

Adapun biaya langsung meliputi gaji dan honor dosen, sarana dan prasarana pembelajaran dalam 1 semester. Sementara biaya tidak langsung meliputi biaya SDM Manajerial non dosen, sarana dan prasarana non pembelajaran, pengembangan institusi.

Sedangkan kekurangan biaya operasional ditutupi oleh BOPTN, sesuai dengan Pasal 98 tertera pemerintah mengalokasikan dana untuk bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan.

UKT selalu digadang-gadang sebagai solusi untuk calon mahasiswa atau mahasiswa yang kerap mengkhawatirkan biaya. “Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak bisa kuliah karena kesulitan UKT,” tutur Riyadi, Dekan Fakultas Teknik, mengutip perkataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh. Sistem UKT ini melibatkan mahasiswa secara langsung untuk menentukan biaya kuliah yang diampunya. “Oleh karena itu kami mengundang orang tua mahasiswa untuk datang pada verifikasi data dalam lapor diri. Hal ini guna mengetahui kesanggupan orang tua,” jelasnya.

Namun bukan berarti dalam pelaksanaan UKT tidak menemukan masalah. Selain kian mahalnya, berubahnya besaran UKT juga banyak yang dikeluhkan, terutama oleh mahasiswa baru (maba). Seperti yang dialami oleh salah satu maba Jurusan Pendidikan Sejarah , Fakultas Ilmu Sosial (FIS), yang oleh BEM Jurusan Pendidikan Sejarah identitasnya tidak disebutkan karena untuk menjaga privasi.

“Maba ini ketika verifikasi masuk UKT golongan 1. Tapi ketika mau bayar, berubah menjadi golongan 3,” jelas Izhar, ketua BEM Jurusan Pendidikan Sejarah. Setelah ditelusuri, terdapat kesalahan pada administrasi kampus. Berbekal surat rekomendasi dari Dekan FIS kepada pihak bank BNI, maba ini kembali masuk golongan 1.

Kelalaian administrasi kampus pada kenyataannya tidak hanya dialami oleh satu maba. Joko, Advokasi BEM UNJ, membenarkan bahwa ada banyak maba yang golongan UKTnya berubah. “Lebih dari satu jurusan,” tulisnya ketika diwawancarai melalui Whatsapp.

Nino, advokasi BEM UNJ lainnya, menyebutkan contohnya maba dari Jurusan Ilmu Kesejahteraan Keluarga (IKK), Fakultas Teknik. Maba tersebut bahkan sudah membayar UKT, meskipun berubah. Saat kami meminta data terkait hal ini, Nino menjelaskan bahwa BEM masih menghimpun datanya.

Kami mengklarifikasikannya pada Riyadi, namun ia mengaku masih belum mendapatkan informasi semacam itu. “Jika memang ada, silahkan bawa datanya kepada kami. Selanjutnya akan kami evaluasi,” ujarnya ketika ditemui Didaktika di ruangannya, Rabu (25/8).

Pihak BAAK sendiri tidak menyangkal akan adanya kesalahan seperti ini “Pasti ada. dari lima ribuan mahasiswa, sekitar dua puluhan ada saja yang salah,” kata salah satu Staff BAAK, Octo Rianto. Selanjutnya kami menemui Woro, staff BAAK lainnya. Ia menjelaskan alur penentuan UKT mahasiswa yang pada awalnya ditentukan oleh tim verifikasi dari fakultas. Lalu tim fakultas mengirim data tersebut kepada pusat, yang kemudian oleh pusat diserahkan kepada Bank. Selanjutnya BAAK akan memproses administrasi mahasiswa yang telah membayar. Kemudian kami menanyakan alasan selalu terulangnya setiap tahun kejadian ini. Namun Woro mengaku tidak mengetahuinya. “Ini bukan wewenang kami,” ujarnya.

Iklan

 

Latifah