Mahasiswa Prodi Pendidikan Khusus merasa keberatan tidak diberikan hak untuk menolak program pertukaran mahasiswa. Hal ini diperparah dengan ketidaksesuaian alur pelaksanaan administrasinya. 

Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan kerjasama program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan FIP Universitas Negeri Padang (UNP) pada semester 118. Salah satu program MBKM, yaitu pertukaran pelajar mengalami permasalahan pada Prodi Pendidikan Khusus (PKH) 2021. Pasalnya, satu kelas didaftarkan tanpa persetujuan mahasiswa untuk mengikuti program ini. 

Hal tersebut membuat mahasiswa merasa terpaksa dalam menjalankan program, salah satunya Aisyi Oriell. Ia menjelaskan bahwa satu kelasnya didaftarkan secara tiba-tiba. Ia sempat menolak mengikuti program tersebut, tetapi pihak prodi mengatakan satu kelasnya diwajibkan. Menurutnya, pihak prodi seharusnya memberikan pilihan untuk mahasiswa. 

“Tidak dikasih pilihan ingin ikut pertukaran mahasiswa atau tidak. Saya dan mahasiswa lainnya ingin mengundurkan diri, tetapi tidak bisa karena tidak ada pilihan lain,” ungkapnya.

Senada, Novia Ramadhanti juga merasa terpaksa mengikuti program pertukaran pelajar. Baginya, tidak seharusnya pihak prodi mendaftarkan secara sepihak karena mahasiswa berhak untuk memilih. 

“Saya pribadi tidak senang dan merasa terpaksa karena didaftarkan program pertukaran mahasiswa tanpa ditanya kesediaan kami di awal,” keluhnya. 

Iklan

Kendati demikian, Marja Koorprodi PKH mengaku bahwa ia memang sengaja tidak memberi hak mahasiswa untuk memilih ikut program pertukaran mahasiswa atau tidak. Baginya, lebih baik jika langsung dipilih satu kelas agar pihak prodi bisa cepat dalam mengonversi data-data mahasiswa.

Senada, Hartini Nara Koordinator MBKM Prodi PKH pun menjelaskan memang sengaja langsung memilih mahasiswa untuk didaftarkan program pertukaran pelajar. Ia merasa jika semua kelas diikutkan itu akan sulit dalam mendata nilai mata kuliah.

“Jika kelas lain ikut program pertukaran mahasiswa, administrasi prodi akan ribet. Oleh karenanya, kami putuskan satu kelas saja yang dapat mengikuti program ini,” pungkasnya.

Maladministrasi dalam Program Pertukaran Pelajar

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 638/UN39/TM.00.00/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Merdeka Belajar, UNJ memberikan alur pelaksanaan program pertukaran pelajar. Salah satu alur tersebut, tertulis bahwa pihak UNJ harus memberikan surat pernyataan kesungguhan mengikuti program tersebut kepada mahasiswa. Namun, pada Prodi Pendidikan Khusus mahasiswa tidak diberikan surat pernyataan apa pun.

Novia mengaku bahwa ia tidak mendapatkan surat pernyataan kesungguhan dari pihak prodi. Oleh karenanya, ia merasa kebingungan dengan alur pelaksanaan program pertukaran pelajar. 

“Saya tidak mendapatkan surat apa-apa. Semua terjadi secara mendadak dan jujur saya menjadi kebingungan dengan alur pelaksanaan program ini,” ujarnya.    

Selain itu, Asilah Isnaniah Ketua Kelas PKH juga menjelaskan jika pihak prodi tidak memberikan surat pernyataan kesungguhan. Ia hanya diminta Koorprodi PKH mendata nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) teman sekelasnya untuk didaftarkan program tersebut. Hal itu menurut Asilah dilakukan secara terburu-buru. 

“Gak ada formulir persetujuan, tiba-tiba Koorprodi panggil aku dan menjelaskan soal program MBKM. Aku kaget karena kelasku langsung dipilih untuk ikut pertukaran mahasiswa,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Marja menjelaskan bahwa ia memang tidak memberikan surat pernyataan kesungguhan agar memudahkan proses administrasi. Menurutnya, memberikan surat tersebut kepada mahasiswa hanya akan memperlambat proses pertukaran pelajar. 

Iklan

“Memang kami tidak memberikan surat pernyataan kesungguhan biar mudah mengelola administrasinya,” pungkasnya. 

Kendati demikian, Tim Didaktika tidak mendapat informasi dari pihak Dekan FIP mengenai maladministrasi ini. Pada saat ingin diwawancarai, ia menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut. 

 

Penulis: Annisa Inayatullah

Editor: Adinda Rizky