Praktik Kuliah Lapangan (PKL) sejatinya merupakan mata kuliah yang dibiayai oleh sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, dalam pelaksanaan mata kuliah ini, masih banyak ditemukan pungutan dengan alasan untuk pembayaran Event Organizer (EO).

PKL adalah praktik yang dilaksanakan oleh mahasiswa untuk terjun langsung mengamati keadaan secara nyata dilingkungan masyarakat. PKL sudah menjadi mata kuliah wajib di berbagai program studi. Di Program Studi Pendidikan Geografi, PKL dilaksanakan satu tahun sekali yaitu pada setiap semester genap. Ada tiga macam PKL di Pendidikan Geografi yaitu PKL Fisik, PKL Sosial, Ekonomi, dan Pemetaan (Sosekta), dan PKL Terpadu. PKL pada semester 102 berbeda dengan PKL pada semester 104. Pada PKL di semester 104 setiap mahasiswa harus membayar biaya tambahan sebesar Rp250.000 per orang untuk membayar Event Organizer (EO).

Fiqri Maulana selaku Wakil Ketua Pelaksana PKL Raya 2015 mengatakan, ada opsi tempat lain yang biayanya lebih murah, akan tetapi kajian terhadap geografinya kurang sehingga mereka lebih memilih untuk pergi ke Kebumen. “Pada PKL Semester 104 ada pemotongan dana dari Rp1.000.000 menjadi Rp750.000 ditambah lagi adanya EO yang menyebabkan mahasiswa harus membayar biaya tambahan lagi,” ujar Fiqri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Program Studi Pendidikan Geografi, Asma Irma, menjelaskan ada aturan baru dari Kementerian Keuangan yang mengatur tentang penggunaan e-faktur untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sedangkan EO itu sangat mempermudah untuk penyusunan SPJ. “EO itu punya link tempat yang punya e-faktur, jadi kita tidak perlu repot-repot untuk mencarinya. EO itu mempermudah untuk penyusunan SPJ,” kata Asma Irma saat ditemui oleh DIDAKTIKA di ruang Program Studi Pendidikan Geografi.

Dari pengakuan Dekan FIS (Fakultas Ilmu Sosial), Muhammad Zid ikut menyetujui adanya EO agar pengalokasian uangnya jelas, akan tetapi untuk pemakaian EO dikembalikan lagi kepada pelaksana kegiatan. Karena dia tidak terjun langsung untuk mengkoordinasi PKL tersebut. “EO itu memang membantu pembuatan SPJ, akan tetapi Dekan tidak memaksa untuk pemakaian EO ” ujar Zid.

Dalam prakteknya ada atau tidak adanya EO pada kegiatan PKL tersebut tetap ada pungutan. Hal tersebut dirasakan oleh salah satu mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Elektro, Rizal Syam. Menurut pengakuan Rizal saat ditemui oleh DIDAKTIKA di Sekretariat Lembaga Kajian Mahasiswa, PKL pada Program Studi Pendidikan Teknik Elektro sendiri tidak memakai EO, akan tetapi tetap ada pungutan dana. “PKL dilaksanakan tanpa menggunakan EO, tetapi tetap membayar sebesar Rp25.000,00,- untuk biaya makan dan transportasi,” ujar Rizal.

Iklan

Perihal EO, Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Komarudin menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Rektorat hanya menyediakan alokasi dana untuk setiap fakultas, untuk dikelola setiap Kepala Fakultas (Dekan). “Dalam hal teknis Rektorat sama sekali tidak mengetahui, karena dalam pelaksanaannya sendiri dilimpahkan langsung kepada fakultas atau program studi masing-masing,” ujar Komarudin. “PKL seharusnya tidak ada pungutan lagi karena sudah termasuk dalam UKT,” tambahnya.


Muhammad Rizky Suryana

Uly Mega Septiani