Perbedaan perintah dan gambar yang tercantum pada surat suara untuk Calon Ketua BEM universitas dan fakultas membuat mahasiswa curiga. Ketua KPU UNJ anggap tidak ada yang salah.
Pekan pencoblosan pemilihan raya (Pemira) UNJ sudah dimulai sejak Kamis (4/1) lalu. Pencoblosan akan dilaksanakan tiga hari, dari tanggal 4 sampai 6 Januari.
Namun, di tengah gempita pesta pemira terdapat kejanggalan pada surat suara. Terdapat perbedaan pada surat suara Calon Ketua (Cakabem) BEM UNJ dan Cakabem fakultas.
Rahmat seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) mengaku keterangan antara Cakabem UNJ dengan Cakabem FIS berbeda. Padahal keduanya sama-sama calon tunggal.
“Saya lihat dua perbedaan signifikan antara lembar pemilihan untuk universitas dan fakultas, perbedaannya jelas mulai dari gambar sama perintahnya,” ujar Rahmat.
Di dalam gambar yang diberikan Rahmat kepada tim LPM Didaktika, terdapat perbedaan perintah dan gambar di dua surat suara. Pada surat suara fakultas tertulis “Cobloslah pada nomor, gambar, nama calon, atau kotak kosong yang ada di dalam kotak” sementara pada surat suara fakultas “Cobloslah pada nomor, gambar, atau nama yang ada di dalam kontak”.
Menurut Rahmat, dua perbedaan ini amat krusial. Dalam surat suara fakultas digunakan konjungsi atau, sehingga pemilih diminta untuk memilih di antara dua pilihan.
“Kalau yang bawah (surat suara universitas) pilihannya cuma ditujukan pada nomor, gambar, dan nama. Gak dikasih pilihan kotak kosong. Seakan-akan gak boleh memilih kotak kosong,” ungkap Rahmat.
Bagi Rahmat, perbedaan perintah dan gambar ini akan sangat mempengaruhi pemilih. Terutama bagi mereka yang tidak tahu alur dan pasangan calonnya.
Rahmat takut pemilih mengira hanya ada satu calon dan itu wajib dipilih. Apalagi perintahnya tidak memberikan pilihan pada kotak kosong.
“Kalau tingkat universitas pasti orang mikir cuma satu calon dan itu wajib dipilih, kalau gamau ya gak usah nyoblos,” ucapnya.
KPU UNJ sendiri, menurut Rahmat melakukan tindakan yang tidak profesional. Perbedaan surat suara pada tingkat fakultas dan universitas menandakan koordinasi yang buruk antar KPU.
“Masa gak ada koordinasi yang jelas sih ke bawahnya, atau memang ada kesengajaan yang belum tahu tujuannya apa,” ujar Rahmat.
Desain surat suara yang berbeda juga ditemukan di Fakultas Teknik. Terlihat surat suara fakultas memiliki logo dan tulisan sendiri untuk kotak kosong. Sementara untuk surat suara universitas hanya kosong saja tanpa ada penanda berupa logo maupun tulisan.
Bila menilik aturan KPU UNJ, Peraturan Pemilihan Eksekutif maupun Peraturan Opmawa (PO) tidak ada aturan mendetail mengenai desain surat suara. Artinya tidak ada aturan baku tentang warna, desain, tata letak, dan keterangan pada surat suara.
Ketua KPU UNJ, Ahmad Fauzan Adzim mengaku memang tidak ada ketentuan baku. Sejak awal KPU Pusat UNJ hanya memberikan referensi untuk bentuk dan format surat suaranya.
“Setiap KPU Fakultas dan prodi boleh menyesuaikan masing-masing,” ungkap Fauzan.
Namun terkait perbedaan keterangan petunjuk pencoblosan dalam surat suara, Fauzan menganggap tidak ada yang salah dari keduanya. Setelah itu Ketua KPU UNJ tidak menjawab pertanyaan lpmdidaktika.com lagi.
Reporter/Penulis: Izam
Editor: Riyas