Kekurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk pengembangan sarana dan prasarana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi latar belakang diadakannya Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU). Namun, alasan tersebut berbenturan dengan prinsip tunggal pembayaran UKT mahasiswa.
Meski hasil SBMPTN belum diumumkan, UNJ sudah membuka pendaftaran seleksi Mandiri. Pendaftaran dibuka dari 17 Mei 2018 sampai 6 Juli 2018 dengan biaya pendaftaran sebesar 300 ribu rupiah hingga 400 ribu rupiah. Calon peserta ujian Mandiri yang hendak mendaftar perlu membuat akun di pendaftaran.unj.ac.id. Mereka juga wajib mengisi biodata diri dan memilih prodi yang diinginkan. Setelah itu, calon peserta ujian dapat mengisi Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU).
Begini pertanyaan yang ada pada laman pendaftaran.unj.ac.id.
Menurut Ficky Duskarnaen, Kepala UPT Pustikom, penetapan SPU dilakukan sebelum calon peserta ujian Mandiri melakukan ujian. Besaran sumbangan tidak ditetapkan oleh Pustikom, tetapi ditentukan oleh calon peserta. Calon peserta diperbolehkan untuk menyumbang dari nol rupiah sampai puluhan juta rupiah.
Sampai Senin, 28 Mei 2018, jumlah terendah sumbangan calon peserta ialah tiga puluh ribu rupiah dan sumbangan tertinggi sekitar jutaan rupiah. “Paling tinggi di atas 10 juta,’’ kata Ficky.
SPU ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset , Teknologi, dan Pendidikan (Permenristekdikti) Tinggi No. 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT, pada pasal 9 ayat 1 yaitu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memungut uang pangkal dari mahasiswa baru yang melalui seleksi jalur mandiri.
Namun, pasal tersebut berbenturan dengan Pasal 8 yang mengatakan PTN dilarang memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru.
Tumpang tindih peraturan tersebut membuat beberapa mahasiswa mempertanyakan esensi UKT. Wisnu Adi, mahasiswa prodi Pendidikan Sejarah, mengatakan SPU tidak sesuai dengan prinsip UKT yang berasas tunggal. Mahasiswa yang membayar UKT tiap semester tidak perlu lagi membayar uang kuliah selain UKT.
Wisnu juga menambahkan, UKT mahasiswa yang tergolong tinggi, berpengaruh terhadap keinginan mahasiswa agar secapat mungkin lulus. Mahasiswa menjadi terpaku oleh tugas-tugas yang diberikan dosen. Sehingga, sulit untuk mengembagkan potensi dalam dirinya.
Selain itu, Wisnu beranggapan SPU diadakan karena UNJ yang berstatus Badan Layanan Umum memiliki keinginan untuk menjadi pergurutan tinggi berstatus Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum (PTN-BH). Oleh karena itu, UNJ sedang memprioritaskan pembangunan supaya lolos seleksi PTN-BH. Tujuan tersebut yang membuat UNJ membuat kebijakan SPU untuk membiayai pembangunan di UNJ.
Wisnu menambahkan pembangunan fisik yang terjadi di UNJ tidak menjadi masalah, asalkan pembangunan sumber daya manusia juga diperhatikan.‘’Pembangunan fisik sudah bagus, tetapi di satu sisi, kualitas akademik tidak diperhatikan,’’ kata Wisnu.
Sependapat dengan Wisnu, Avandi, mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi mengatakan bahwa SPU tak perlu diadakan. Menurutnya dengan membayar UKT, mahasiswa tak perlu mengeluarkan biaya lagi. Selain itu, UKT menganut sistem subsidi silang. Sistem itu, membuat mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi akan membantu mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah.
Avandi juga menolak anggapan mahasiswa jalur mandiri memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dibandingkan mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN. Seharusnya baik calon mahasiswa yang lolos melalui SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri diperlakukan sama oleh kampus.
Pernyataan UKT memiliki banyak penyimbangan juga dilontarkan oleh Erfan Kurniawan, Ketua Departemen Sosial Politik BEM Faktultas Ilmu Pendidikan. Menurutnya beberapa penerapan golongan UKT untuk calon mahasiswa tidak tepat sasaran. Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi rendah dalam beberapa kasus mendapatkan golongan UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Selain itu, Erfan beranggapan bila UNJ memprioritaskan calon peserta yang menyumbang dengan hasil kelulusan ujian. “Ada indikasi yang menyumbang diprioritaskan,” kata Erfan.
Menanggapi adanya indikasi pengaruh sumbangan dengan hasil kelulusan, Faqih menjelaskan panitia seleksi ujian mandiri tidak akan memprioritaskan calon peserta yang menyumbang. Menurutnya, nilai peserta ujian menjadi pertimbangan utama,‘’nilai nomer satu,” kata Ficky.
Ficky mencoba menjelaskan alasan pihak kampus membuat kebijakan SPU. Dua bulan lalu, ia sempat mengikuti rapat pimpinan UNJ untuk membahas SPU. Dalam pembahasan tersebut dipaparkan bahwa BOPTN atau sumbangan dari pemerintah tidak mencukupi untuk pengembangan akademik dan sarana prasarana di UNJ. BOPTN ialah gabungan dari UKT untuk melihat kebutuhan mahasiswa persemester. Kebutuhan tersebut ditetapkan dalam anggaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Menurutnya pemerintah memberikan BOPTN hanya untuk mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN. Besaran BOPTN yakni 30% dari UKT tiap mahasiswa. DI UNJ, rata-rata BKT tiap fakultas sekitar 9-10 juta. Dari jumlah tersebut, maka BOPTN yang diberikan sekitar 3 juta.
Namun, menurut Ficky BOPTN tidak diberikan kepada mahasiswa jalur Mandiri. Oleh karena itu, UNJ mengadakan SPU untuk menutupi kekurangan tersebut. ‘’SPU dalam rangka menutupi, bagian kekurangan yang tidak disubsidi pemerintah,” kata Ficky.
Akan tetapi, dalam permenristekdikti No. 6 Tahun 2018 tentang BOPTN tidak ada larangan dari menteri menggunakan BOPTN untuk mahasiswa jalur mandiri. Peraturan tersebut hanya melarang dana BOPTN digunakan untuk pembangunan fisik, tambahan penghasilan, tambahan jam mengajar dosen, dan operasional manajemen di luar kegiatan yang terkait dengan pembelajaran.
Selain itu, peraturan tersebut menjelaskan alokasi BOPTN yang dibagi menjadi dua, yaitu BOPTN Penelitian dan BOPTN non penelitian. BOPTN Penelitian digunakan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut paling sedikit 30%. Sedangkan BOPTN non penelitian digunakan untuk berbagai biaya operasional, seperti pemeliharaan gedung, honor dosen, dan pelaksanaan kegiatan mahasiswa. Paling sedikit dianggarkan ialah 70% dari dana BOPTN.
Dekan FIS Muhammad Zid, mengiyakan bahwa SPU merupakan hasil dari keputusan rapat pimpinan UNJ. Menurut Zid, UNJ sudah tidak dapat lagi mengandalkan UKT. Bahkan Zid mengatakan hanya UNJ saja sebagai kampus negeri yang tidak membuat kebijakan uang pangkal. “Bagaimanapun juga kampus negeri pasti ada uang pangkal, lewat jalur mandiri, hanya kita saja yang tak ada,” kata Zid.
Wakil Rektor II Komarudin yang menjadi penganggung jawab kebijakan SPU, mengatakan kekurangan anggaran UKT untuk pengembangan sarana dan prasarana menjadi latar belakang adanya SPU. Selain itu, total UKT dan BOPTN tidak mencukupi kebutuhan anggaran BKT.
Komarudin juga menjelaskan alasan lain diberlakukannya SPU, yakni pemerintah tidak lagi membiayai sarana dan prasarana UNJ sejak tiga tahun lalu. “Sudah tiga tahun, UNJ tidak mendapat anggaran sarpras dari pemerintah,’’ kata Komaruddin.
Menanggapi SPU, Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNJ Intan Ahmad mengatakan SPU memiliki prinsip sukarela. Tiap calon mahasiswa tidak berhak membayar SPU, tetapi diberikan kebebasan untuk menyumbang atau tidak. ‘’Tidak memberikan sumbangan juga tidak apa-apa,” kata Intan.
Intan berpandangan banyak masyarakat yang ingin membantu UNJ. Salah satu cara membantunya dengan mengadakan SPU. ‘’Karena menyadari banyak masyarakat yang ingin membantu UNJ,” kata Intan. Nantinya, SPU akan masuk dalam anggaran belanja UNJ untuk mengembangkan kegiatan akademik di UNJ, dalam hal ini proses belajar mengajar.
Penulis : Hendrik Yaputra
Editor: Yulia Adiningsih