Sistem pembayaran dispensasi bagi mahasiswa yang terlambat Uang Kuliah Tunggal (UKT), masih memberatkan mahasiswa.
Pada semester 111 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan jadwal pembayaran kuliah dari tanggal 29 Juli sampai tanggal 23 Agustus. Namun, hingga tanggal terakhir pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), rektorat belum mengeluarkan kebijakan mengenai perpanjangan pembayaran UKT. Jika beranjak dari semester-semester sebelumnya UNJ selalu melakukan perpanjangan UKT.
Akan tetapi, pada 26 Agustus, beredar Surat Keputusan mengenai tidak adanya masa perpanjangan UKT bagi mahasiswa lama. Perpanjangan UKT hanya untuk mahasiswa baru. Jika, mahasiswa belum membayar UKT, harap mengikuti prosedur dispensasi UKT. Masa akhir mengurus dispensasi tiga hari setelah Surat Keputusan (SK) tersebut diterbitkan.
Surat dispensasi pembayaran UKT merupakan kebijakan yang dikeluarkan Wakil Rektor (WR) 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan pada 12 Maret 2019. Termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 272/UN39/TM.01.04/2019 tentang kebijakan dispensasi pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa UNJ. Dispensasi pembayaran UKT diberikan maksimal tiga bulan pada semester berjalan terhitung sejak masa pembayaran berakhir. Dispensasi diberikan paling banyak 2 semester secara berturut-turut atau dengan selang waktu yang diajukan pada semester berjalan.
Menggapi perihal tidak adanya perpanjangan UKT bagi mahasiswa lama, Firdaus, selaku Staff Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan mengatakan, alasan tidak adanya perpanjangan UKT karena sudah ada sistem dispensasi. Menurutnya sistemnya dispensasi lebih baik bagi mahasiswa karena, jangka waktu pembayarannya lebih panjang yaitu tiga bulan. “Sistem yang sudah dikeluarkan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, agar tidak mubazir,” ujarnya.
Sedangkan menurut Firdaus alasan mahasiswa baru diberikan masa perpanjangan karena, jika mereka belum membayar, dikhawatirkan status mahasiswanya bisa tercabut. “Karena kalau mahasiswa baru tidak melakukan pembayaran di semester satu, itu dianggap mengundurkan diri,” kata Firdaus.
Firdaus mengakui, informasi yang disebarkan birokrasi UNJ memang terlambat, karena menunggu hasil rapat pimpinan. “Hal tersebut menjadi evaluasi bagi kami,” katanya.
Abbas selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat Universitas, menyayangkan tidak adanya perpanjangan UKT di semester ini. Karena, berdasarkan keluhan yang masuk ke BEM, banyak mahasiswa yang ingin membayar sebelum tanggal 29. Namun, mahasiswa tidak bisa karena masa pembayaran sudah ditutup.
Selain itu, menurut Abbas, lebih efisien jika masa perpanjangan tetap di lakukan. Agar mahasiswa yang melakukan dispensasi bisa memanfaatkan waktu perpanjangan. Abbas, berkaca dari semester kemarin, di fakultas sempat kerepotan menghadapi mahasiswa yang melakukan dispensasi. “Apalagi semester ini, di fakultas bisa membludag, sedangkan jangka waktu hanya tiga hari,” tuturnya.
Ridwan Alsyirad, mahasiswa Program Studi (Prodi) Sastra Indonesia merasa kerepotan, karena harus mengurus dispensasi yang informasinya tiba-tiba. Syirad heran, karena biasanya di UNJ selalu ada perpanjangan masa pembayaran. Namun setelah tiga hari masa pembayaran selesai, baru terbit surat pemberitahuan tidak ada masa perpanjangan dan mahasiswa yang belum membayar UKT harus mengikuti skema dispensasi. “Heran aja, padahal kemarin juga ada informasi ada perpanjangan sampai tangal 29 Agsutus, informasinya tidak jelas, tidak konsisten, membuat mahasiswa semakin dibingungkan,” ucapnya.
Senada dengan Syirad, Faisal Harun, mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Sejarah angkatan 2015 merasa keberatan dengan skema dispensasi, bagi mahasiswa yang telat membayar UKT. Menurut Harun, masalah sesungguhnya ialah UKT yang tidak tepat sasran, dengan kata lain tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga. “Buktinya tiap semester selalu banyak mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT. Sistem dispensasi tidak menjawab akar permasalahan,” turur Harun.
Selain itu, menurut Harun, dalam penerapannya kebijakan dispensasi sudah cacat. Semestinya surat pemberitahuan keluar sebelum penutupan masa pembayaran, jadi tidak mendadak. Karena, untuk pengurusan dispensasi seharusnya diberi kelonggaran waktu minimal dua minggu. Menurutnya, hampir rata-rata mahasiswa UNJ berkesulitan membayar UKT tiap semester. Maka, skema pembayaran UKT sudah semestinya lebih memihak ke mahasiswa. “Jangan malah makin menyengsarakan mahasiswa,” pungkasnya.
Penulis: Uly Mega
Editor: Faisal Bahri