Setelah kabar pembredelan LPM Lintas oleh Rektor IAIN Ambon pada Maret lalu, kabar mengejutkan datang dari LPM Dinamika dimana ruang sekretariat mereka diacak-acak oleh orang tak dikenal, Rabu (7/9/2022) dini hari.
Sebelumnya, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dinamika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) sempat menayangkan berita berjudul “Panitia PBAK Diduga melakukan Pungli pada Maba” pada Selasa (6/9/2022). Berita tersebut berisi tentang pungutan yang harus dibayar oleh mahasiswa baru di luar biaya kuliah. Pungutan yang terjadi di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) ini nantinya harus disetorkan ke himpunan masing-masing.
Ahmad Fadhlan, Pemimpin Umum LPM Dinamika mengatakan bahwa pada mulanya, anggota LPM Dinamika pulang dan mengosongkan sekretariat pada Selasa sore (6/9/2022) setelah adanya kegiatan. Menurut kronologi yang ia dapat dari MA, salah satu saksi mata kejadian, perusakan tersebut terjadi sekitar pukul setengah 12 dini hari. Saat itu, MA ditanya oleh empat orang yang terlihat mondar-mandir di lantai atas. Mereka menanyakan lokasi sekretariat LPM Dinamika. Awalnya, MA berpikir keempat orang itu merupakan anggota dari LPM Dinamika. Tapi saat ia menuju toilet, sekretariat LPM Dinamika sudah kacau balau. Berkas-berkas sudah berserakan hingga keluar.
Baca Juga: Persma se-Indonesia Menuntut Perlindungan Hukum
Sementara itu, saksi lain melihat enam orang dengan tiga motor yang diduga sebagai pelaku. Dari kedua saksi, tidak ada yang mengenali pelaku perusakan.
Kejadiaan itu baru diketahui anggota LPM Dinamika pada pagi hari, saat ingin membuka pendaftaran anggota baru. Mereka terkejut dengan kondisi sekretariatnya yang sudah porak poranda.
Fadhlan mengatakan, aksi ini murni sebagai kebencian semata, mengingat pemberitaan sensitif yang ditayangkan Dinamika beberapa hari sebelumnya. Sebab dalam kejadian ini, tidak ada berkas atau peralatan yang hilang dari sekretariat. Bahkan, barang elektronik seperti proyektor dan printer pun masih ada.
Saat ini, LPM Dinamika masih menunggu sikap dan tindak lanjut dari pihak kampus. Ia menilai, hal ini merupakan tindak kriminal dalam lingkup kampus.
Seharusnya, lanjut Fadhlan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan berita-berita terbitan Dinamika, maka pihak tersebut dapat memakai hak jawab yang berlaku, bukan melalui cara kekerasan dan intimidasi.
“Kalau tidak suka, tidak perlu pakai cara seperti itu. Jika ada yang ingin diklarifikasi, gunakan cara baik-baik,” pungkas Fadhlan.
Penulis: Izam Komaruzzaman
Editor: Ihsan Dwirahman