Sebanyak 767 mahasiswa regular pascasarjana Drop Out (DO) pada 16 Januari 2017. Surat Keputusan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Djaali yang masih menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada saat itu dengan Nomor 09/SP/2017.

Pasca peralihan kepemimpinan dari Djaali ke Pelaksana Tugas Harian (Plh) Rektor Intan Ahmad, rencananya akan diadakan DO gelombang dua. DO dilakukan untuk memperbaiki data pangkalan mahasiswa pascasarjana UNJ. Mengingat, sistem administrasi pascasarjana lebih tertinggal dibandingkan dengan program sarjana.

DO gelombang dua ini merupakan salah satu bentuk pembenahan pascasarjana UNJ pasca keluarnya hasil penemuan Tim Evaluasi Kinerja dan Akademik (EKA) yang menemukan beberapa permasalahan yang ada di Pascasarjana UNJ. Ubeidilah Badrun, salah satu anggota Tim revitalisasi Pascasarjana bagian Tata kelola, menyebutkan akan ada sekitar 2000-an mahasiswa Pascasarja masuk daftar DO. “Sedang Proses,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan kriteria mahasiswa Pascasarjana yang akan masuk daftar DO. Pertama, mahasiswa yang lebih dari 7 tahun kuliahnya. Kedua, mahasiswa yang tidak ada perkembangan dalam masa studinya. Ketiga, mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran kuliah untuk beberapa semester.

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Djaali, banyak mahasiswa Pascasarjana yang tidak membayar uang perkuliahan pada jadwal yang sudah ditentukan, tetapi masih bisa kuliah di UNJ. Berdasarkan keterangan Ubeidilah, mahasiswa yang tidak membayar uang perkuliahan tepat waktu itu biasanya membayar pada saat mereka ingin membuat tesis atau disertasi. Hal itu menyebabkan sistem administrasi di Pascasarjana UNJ kacau.

Mengenai rencana DO gelombang dua, beberapa mahasiswa belum mengetahui rencana tersebut. Dua Mahasiswa Pascasarjana UNJ Program Studi Pendidikan Usia dini, indah dan Roy mengaku belum mendapatkan berita mengenai rencana tersebut.
Senada dengan Indah dan Roy, Harzon mahasiswa pascasarjana UNJ program studi Pendidikan Bahasa mengaku belum mengetahui akan ada DO gelombang dua. Pada 2017, ia mengaku sempat mendapatkan peringatan DO untuk mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran perkuliahan dan mahasiswa yang sudah berkuliah lebih dari 7 tahun.

Iklan

Namun, Harzon merasa bingung atas peringatan DO pada tahun lalu. Berdasarkan keterangannya, mahasiswa tingkat atas yang seharusnya masa studinya habis masih berkuliah pada saat ini (9/1/2017). “Kalau di program studi saya, angkatan 2006 yang masih ada yang kuliah,” ujarnya.

 

Yulia Aduiningsih
Editor : Uly Mega S