Rabu (06/01), Pada senin lalu (04/01) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengeluarkan surat pemberhentian Ronny Setiawan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai mahasiswa UNJ. Menurut Sofyan Hanif Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, keputusan tersebut diambil dari maraknya pesan berantai yang tersebar di media sosial. “Bahasanya sangat provokatif, ada kata bakar rektorat. Ini tentu sangat mengkhawatirkan,” ujarnya ketika ditemui oleh DIDAKTIKA pada Rabu pagi di ruangannya. Sofyan menyatakan tidak bermasalah dengan setiap pendapat mahasiswa, tetapi caranya harus memiliki etika.

Pada pesan berantai tersebut aliansi mahasiswa memiliki tujuh tuntutan antara lain ; Pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal, pemungutan dana pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), pelecehan seksual yang dilakukan oleh Andri Rivelino, manajemen parkir yang buruk, perpindahan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), peniadaan beasiswa PPA dan BBM, serta penggabungan beberapa jurusan menjadi program studi.

Menanggapi tuntutan tersbut, pihak rektorat membuat pernyataan sikap. Berikut pernyataan sikap rektorat:

  1. UKT didasarkan pada peraturan Mendikbud nomor 55 tahun 2013, Permendikbud nomor 73 tahun 2014, Permenristekdikti nomor 22 tahun 2015 tentang Biaya kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penentuan UKT melalui proses verifikasi yang dilakukan di setiap prodi. Hal ini berarti secara institusional penetapan hasil UKT didasarkan kepeda permenristekdikti dan hasil verifikasi prodi yang surat kesanggupannya sudah ditandai oleh orang tua masing-masing- mahasiswa dan disahkan melalui keputusan rektor. Rektor menghormati besaran UKT hasil verifikasi prodi dan pengurangan UKT dimungkinkan apabila ada force majeure.
  2. Dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), UNJ tidak memungut biaya sama sekali kepada mahasiswa dan menjadi tanggung jawab institusi.
  3. Mengenai kelanjutan dengan dugaan kasus oknum dosen AR, pimpinan UNJ tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak akan mengambil keputusan apa pun sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pimpinan UNJ akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak manapun yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dimohon dengan hormat agar semua pihak memahami dan menghormati sikap yang diambil oleh pimpinan UNJ sebagai wujud penghormatan kita bersama terhadap penegakan hukum di Indonesia.
  4. Manajemen parkir yang dikelola oleh pihak swasta merupakan konsekuensi logis dari perjanjian kerja sama dari rektor sebelumnya yang harus dihormati dan memiliki konsekuensi hukum bisnis. Oleh karena itu, perjanjian kerja sama tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Pengaturan erpakiran, menjadi tanggung jawab pihak swasta dengan berkoordinasi dengan UNJ dan setiap 4 tahun sekali UNJ melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir. UNJ juga telah membubarkan PUPA dan menggratiskan parkir untuk dosen dan karyawan. Hal-hal yang terkait dengan kekurangan dalam manajemen perpakiran menjadi catatan dan pertimbangan untuk keputusan UNJ selanjutnya.
  5. Perpindahan Fakultas MIPA telah dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan ruang layanan akademik dan kemahasiswaan yang sementara disesuaikan dengan kondisi eksisting di gedung yang lama. Perpindahan dimulai pada awal semester agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan akademik dan kemahasiswaan, dan/atau tidak mengganggu proses perkuliahan yang sedang berjalan.
  6. Penetapan Beasiswa merupakan kebijakan Kemenristekdikti dan UNJ hanya melaksanakan kebijakan Kemenristekdikti tersebut. Rektor UNJ beserta rektor-rektor LPTK lainnya memperjuangkan beasiswa untuk mahasiswa tersebut.
  7. Jurusan menjadi prodi merupakan konsekuensi logis dari UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP nomor 4 tahun 2014. Nomenklatur jurusan tidak ditemukan pada kedua regulasi tersebut. Sehingga pada SOTK UNJ yang akan datang, menganut pada nomenklatur yang terdapat pada kedua regulasi tersebut, yaitu Program Studi, bukan jurusan. Dengan demikian, organisasi kemahasiswaan mengacu pula pada nomenklatur tersebut dan tahun ini merupakan masa transisi perubahan BEM Jurusan menjadi BEM Prodi tersebut.

Jakarta, 6 Januari 2016

Prof. Dr. H. Djaali

Rektor Universitas Negeri Jakarta

Iklan

 

 

VRU