Para pekerja rumah tangga yang tergabung dalam aliansi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melangsungkan aksi peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga pada Rabu (15/2). Mereka menuntut Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada sidang paripurna Maret 2023.
Perwakilan Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika menjelaskan bahwa RUU PPRT harus segera disahkan sebagai undang-undang oleh DPR. Tujuannya untuk melindungi PRT dan memberikan kekuatan hukum ketika terjadi kasus seperti upah kecil, pelecehan sekual, kekerasan fisik, dan psikis oleh majikannya.
“Dalam satu hari, ada sekitar 10-11 orang PRT yang menjadi korban kekerasan,” terang Ika.
Menurut data Jala PRT dalam beberapa tahun terakhir banyak PRT menjadi korban kekerasan oleh majikan. Sehingga sangat dibutuhkan adanya payung hukum. Semisal tahun 2023, dari 2641 kasus, 79% dari mereka tidak bisa menjelaskan kekerasan yang dialaminya.
Hal di atas disebabkan akses komunikasi yang ditutupi oleh pihak pemberi pekerjaan. Kondisi tersebut membuat intensitas kekerasan meningkat dan berujung pada situasi korban yang fatal.
Salah seorang peserta aksi, Munaroh membenarkan banyaknya kasus kekerasan yang dialami PRT. Ia mengaku mendapat kekerasan secara fisik, intimidasi, diskriminasi, dan seksual selama 37 tahun bekerja sebagai PRT. Makanya bagi Munaroh kehadiran payung hukum sangat diperlukan.
“Sampai saat ini, kami dari JALA PRT sudah memohon kepada ibu Puan Maharani untuk mengesahkan RUU PPRT,” ujar Munaroh anggota Sekretariat Bintaro dan Permata Hijau (SKBPH).
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UNY Geruduk Kemendikbud Ristek
RUU PRT sendiri sudah 2,5 tahun tertunda pembahasannya. Bahkan sampai saat ini masih belum ada titik terang kapan hal tersebut akan dimasukkan dalam RUU inisiatif. Padahal beberapa waktu lalu pemerintah bersama DPR menyatakan sikap akan bersungguh-sungguh menangani masalah PRT di Indonesia.
Ika menjelaskan RUU PRT telah diajukan pembahasannya sejak tahun 2004. Lalu pemerintah, khususnya Presiden Jokowi juga telah membentuk satuan tugas (satgas) percepatan yang dikoordinasikan oleh Kantor Staff Kepresidenan (KSP). Namun hingga hari ini, ia melihat belum ada langkah serius yang dilakukan DPR untuk membahas itu.
DPR sendiri beralasan RUU PRT masih membutuhkan kajian, guna disahkan nantinya. Tapi bagi Ika alasan tersebut tidak dapat diterima. Sebab, kajian yang dibuat oleh JALA PRT telah menghimpun data kekerasan yang dialami PRT selama bekerja.
Menimpali pernyataan Ika, Munaroh mengatakan ia akan terus melakukan aksi sampai tuntutan pengesahan dipenuhi. Kedepannya mereka berencana akan menggelar aksi serupa pada 15 Maret 2023, apabila DPR belum menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif.
“Saya berharap Ibu Puan Maharani mendengarkan orasi kita selaku PRT, dan sesegera mungkin mengesahkan RUU PPRT,” tegas Munaroh menutup penjelasannya.
Reporter/Penulis: Abel, dan Chika
Editor: Abdul