Penjualan buku Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) oleh dosen, menjadi praktik yang merugikan mahasiswa. Namun, kampus tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merasa keberatan dengan dosen yang menjual buku MKU dan MKDK, sebagai syarat kelulusan. MKU diperuntukkan kepada seluruh mahasiswa UNJ, meliputi mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Alamiah Dasar. Sedangkan MKDK diperuntukkan hanya untuk mahasiswa program studi kependidikan, yaitu mata kuliah Landasan Pendidikan, Perkembangan Peserta Didik, Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Teori Belajar dan Pembelajaran. Buku MKU atau MKDK dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp.30.000 hingga Rp.100.000.
Praktik penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 Pasal 11. Dijelaskan bahwa pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan. Terkecuali buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah.
Hal ini membebani Sakha Andika, salah satu mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (P. IPS) angkatan 2018. Alasannya, ia dipaksa oleh salah satu dosen Landasan Pendidikan untuk membeli buku dengan harga Rp.100.000,-. “Dia (dosen) bilang ada satu buku lagi yang harus dibeli. Itu buku karya dia sendiri. Selain itu, gak boleh minjem dan (kami) dimintai struknya,” ujarnya.
Paksaan semacam ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri No.2 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa pendidik dapat menganjurkan kepada peserta didik untuk memiliki buku. Dengan catatan, tidak diwajibkan atau adanya paksaan.
Baca juga: Ada Pungutan di MKU, Wakil Rektor I: Nanti Saya Cek Lagi
Selaras dengan Sakha, Afifah Genia, mahasiswa Pendidikan Sejarah angkatan 2017 juga merasa diberatkan dengan praktik penjualan buku oleh dosen. Afifah, yang mengambil MKU Bahasa Inggris, mau tak mau harus membeli buku yang ditawarkan dosennya, karena pengambilan nilai yang dilakukan dosen berdasarkan buku tersebut. Afifah menyayangkan tidak adanya subsidi buku untuk mahasiswa oleh kampus. “Sebenarnya tidak sepadan. Mahasiswa sudah bayar UKT, tapi masih harus beli buku,” katanya.
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 39 Tahun 2016 Pasal 8, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut pungutan lain selain UKT dari mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung. Nyatanya, pungutan selain UKT kepada mahasiswa masih terjadi di UNJ. Pungutan tersebut berupa penjualan buku-buku oleh dosen MKU dan MKDK, seperti yang dirasakan oleh Sakha dan Afifah. Mahasiswa menjadi ladang bisnis bagi dosen-dosen MKU dan MKDK yang menjual buku.
Terkait dengan penjualan buku-buku MKU oleh dosen kepada mahasiswa, Martini, salah satu dosen MKU Kewarganegaraan, menanggapi bahwa penjualan buku tersebut dilakukan, karena Pusat Layanan Mata Kuliah Universitas (PLMU) tidak memberikan subsidi dana atau buku kepada dosen. Sehingga, hal tersebut merupakan inisiatif dosen terkait, mulai dari proses pembuatan buku, pencetakan, penjualan dan distribusi keuntungan.
Perihal pendistribusian keuntungan, Martini mengatakan bahwa keuntungan diberikan kepada dosen-dosen yang menulis buku tersebut, dosen yang menjual, dan distributor. Ia juga mengatakan, harga buku ditentu kan berdasarkan ongkos cetak dan upah penulis. “Tidak ada niat untuk komersialisasi. Dosen dapat keuntungan paling banyak hanya satu juta rupiah, satu buku dapat keuntungan dari Rp8.000,- hingga Rp10.000,-” ungkapnya.
Martini mengaku, buku tidak dicetak oleh penerbit, melainkan kepada jasa percetakan agar ongkos produksi akan lebih murah. Hal inilah yang menjadi alasan lain mengapa buku tidak dijual massal, melainkan diperuntukan kepada mahasiswa UNJ saja.
Terakhir, Martini menambahkan, buku yang dibuat pun menjadi pedoman bagi dosen-dosen yang bersangkutan, karena dosen yang mengajar MKU berasal dari berbagai dosen dengan kemampuan yang beragam. “Buku itu dibuat untuk jadi pegangan dosen-dosen MKU. Karena, dosen MKU itu beragam, tidak sesuai dengan mata kuliah yang diampunya,” tuturnya ketika ditemui tim Didaktika di ruang diskusi lantai 9 Gedung Dewi Sartika, UNJ (4/7/19)
Ketua LMU UNJ, Sucahyanto, membenarkan Martini bahwa UNJ tidak memberikan subsidi dana atau buku kepada LMU. Meski begitu, Sucahyanto mengatakan bahwa tidak ada ketentuan minimal atau maksimal berapa harga buku yang dijual. Harga ditentukan dari biaya produksi buku tersebut.
Selain itu, Sucahyanto juga memaklumi tindakan dosen yang menjual buku kepada mahasiswa, meskipun sifatnya memaksa. “Kalau memang bukunya wajib beli, ya gapapa, kan untuk menyamakan persepsi materi dalam pembelajaran,” tambahnya ketika ditemui tim Didaktika di ruangan Koordinator Pusat PLMU (5/7/19).
Menanggapi hal tersebut, Komarudin, selaku Wakil Rektor (WR) II Bidang Keuangan, mengatakan bahwa WR II tidak ikut campur terhadap penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa. Karena, hal tersebut merupakan tanggung jawab WR I Bidang Akademik. Namun, Komarudin mengklarifikasi bahwa kampus memang tidak memberikan subsidi buku MKU atau MKDK kepada PLMU. “Kampus mana yang ada subsidi buku kayak gitu? Memangnya sekolahan?” Tegasnya (4/7/19).
Ketika tim Didaktika mengklarifikasi kepada Achmad Ridwan selaku WR I Bidang Akademik, ia tidak ada di ruangannya. Namun, ia memberikan perintah kepada stafnya untuk memberi tahu tim Didaktika, bahwa penjualan buku MKU dan MKDK oleh dosen kepada mahasiswa bukan merupakan urusan kampus. “Itu tidak termasuk dalam pembahasan rapat pimpinan universitas,” tandasnya.
Penulis: Tri Sulastri dan Hastomo Dwi Putra
Editor: Uly Mega Septiani