Seluruh Mahasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2016, diresahkan dengan hilangnya data “sudah bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)” dari website Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk semester 109 sampai semester 111.
Atas adanya masalah itu, mereka diwajibkan mengumpulkan rekening koran yang merupakan ringkasan transaksi keuangan yang telah terjadi sebagai bukti bahwa mereka sudah melakukan pembayaran kuliah. Terdapat konsekuensi berupa Drop Out (DO) sesuai dengan peraturan UNJ apabila mahasiswa tidak membayar UKT selama 2 semester berturut-turut.
Woro Sasmoyo, selaku kepala Biro Akademik dan Hubungan Masyarakat (BAKHUM) menjelaskan bahwa ada kemungkinan data pembayaran mahasiswa hilang. “Ya mungkin datanya hilang karena waktu itu kan PUSTIKOM kebakaran,” pungkas Woro
Azzah, Mahasiswa Sastra Indonesia 2016 Fakultas Bahasa dan Seni merespon dengan panik terkait masalah data pembayarannya yang hilang dan tidak dicadangkan.
“Ya kan ga lucu juga udah jadi mahasiswa akhir terus di DO. Kalau data (sistem) nya rusak terus, mau sampai kapan? Mahasiswa kan juga pasti ada lupanya. Gak melulu simpan bukti pembayaran,” tukas Azzah.
Selain Azzah, Bagus Wahyudianto, Mahasiswa Pendidikan Geografi 2016 mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kecerobohan. Karena kampus tidak membuat cadangan data. “Hal yang ceroboh banget untuk sekelas universitas, minimal punya 3 rangkap data. Biar aman,” ucap Bagus.
Menanggapi keresahan tersebut, Woro Sasmoyo menyatakan bahwa kebijakan rekening koran ini adalah untuk mempermudah mahasiswa yang status pembayaran nya di SIAKAD masih belum melakukan pembayaran. Rekening koran ini bukan semata-mata untuk mempersulit mahasiswa.
“Niat kita baik. Sebenarnya rekening koran ini untuk mempermudah proses pembayaran di SIAKAD, bukan untuk mempersulit,” katanya.
Kenyataannya, para mahasiswa KJMU ini merasa dikejar-kejar dengan permintaan rekening koran ini. Sebab, sosialisasi dilakukan pada selasa (4/02/2020), dan diberikan tenggat pengumpulan sampai kamis (6/02/2020), meskipun ada perpanjangan. Menurut Azzah, rekening koran KJMU ini sangat tiba-tiba. Ia merasa keteteran pada saat menyiapkan berkas-berkas untuk membuat rekening koran ini.
“Menurut gue, ada juga kan bank-bank Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang ga mau terima kalau ga ada surat pengantar dari kampus. Sedangkan kampus sendiri juga ga bisa bikinin itu. Jadi serba salah juga. Dan perkara rekening koran ini menurut gue seharusnya itu enggak perlu sedadakan ini,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk membuat rekening koran ini terdapat beberapa kendala dalam pengumpulan berkas. Salah satunya kesalahan komunikasi dari pihak kampus untuk memberikan informasi mengenai apa saja yang harus dibawa untuk pengumpulan.
“Waktu itu sedengar gue juga kan cuma disuruh bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sama buku tabungan asli. Ternyata pas gue ke bank itu disuruh buat surat permohonan dari kampus. Nah, gue bilang, tapi dari kampus ga bisa mengeluarkan surat itu. Akhirnya, gue disuruh buat surat pribadi di atas materai,” tambahnya.
Sementara, menurut Bagus rekening koran KJMU ini merupakan kesalahan teknis yang terjadi antara pihak UNJ dengan Bank DKI. Di rekening koran Bank DKI sudah menangguhkan UKT mahasiswa, tetapi SIAKAD UNJ tidak menyimpan data-data yang tercantum di rekening koran.
“Sepertinya misscom dari pihak UNJ, lebih tepatnya di Kepala Beasiswa dengan Bank DKI dan Dinas. Pihak Bank DKI sudah menangguhkan UKT untuk anak 16 (tahun 2016) dan dananya sudah masuk ke UNJ, namun pihak UNJnya (dalam SIAKAD) tertulis belum dibayarkan,” tukasnya.
Ia menambahkan bahwa pada kenyataannya untuk mendapatkan rekening koran ini tidaklah mudah. Ada beberapa Bank DKI yang tidak ingin memberikan rekening koran tersebut dikarenakan rekening ini bersifat pribadi. Oleh karena itu, ia harus meyakinkan pihak Bank DKI untuk membuka rekening koran tersebut. Pihak UNJ pun tidak mengeluarkan surat keterangan untuk diberikan kepada Bank DKI, sehingga mahasiswa berupaya mengurusnya sendiri tanpa surat dari kampus.“Pada saat meminta rekening koran ini, sempat tidak dikasih izin karena pihak banknya takut ada penyalahgunaan.” ucap Bagus.
Penulis/Reporter: Devi S. Atmaja
Editor: Muhtar