Alat berat memenuhi Jalan Surya Mandala dan Pekayon, Bekasi Selatan pada 30 Agustus 2019, pukul 10 pagi. Kedatangan alat berat dikawal oleh aparat Satpol PP. Menurut Maryasin, Kepala Seksi Keamanan dan ketertiban kota Bekasi, alat berat tersebut akan melakukan land clearing. Dia menegaskan land clearing hari ini merupakan kelanjutan penggusuran yang telah dilakukan sejak 2016. “Tidak ada penghadangan warga hari ini,” ucapnya.
Tanah yang di gusur di Jalan Surya Mandala dan Pekayon merupakan tanah Perumahan Jasa Tirta (PJT) II dan ingin dibuat jalan selebar 14 meter. Proses penggusuran ini pun tidak diberikan ganti rugi oleh pemerintah kota (Pemkot) Bekasi karena dianggap sebagai bangunan liar. “Warga di sini itu liar, jadi gak ada ganti rugi,” kata Maryasin.
Meskipun begitu, sejak pukul 12 siang warga Mandala sudah berkumpul untuk menghadang jalur alat berat. Mereka mengaku telah sepakat untuk melawan penggusuran. Saat ditanyai soal status warga liar, mereka mengaku telah tinggal sekitar 20 tahunan dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti mereka warga Surya Mandala.
Salah satunya, Tungo Zatulo Giawa, warga Surya Mandala yang telah digusur sejak 2016. Sebelumnya, rumahnya berada di Jalan Surya Mandala, Kecamatan Jakasetia. Kini puing rumahnya jadi tempat kumpul warga yang hendak menghadng alat berat.
Menurutnya tuduhan warga liar itu tidak benar. Ia sendiri telah bermukim lebih dari 20 tahun. “Saya punya rumah permanen dan selalu bayar iuran rutin, ada RT/RW-nya,” tukasnya.
Ia pun mempertanyakan ketidakadaan surat tugas untuk melakukan land clearing hari ini. Saat ditanyai kepada Maryasin pun ia mengaku tidak membawa surat tugasnya. “Suratnya ada di kantor,” ucap Maryasin.
Tungo pun menyesalkan bahwa tidak adanya penyelesaian masalah dengan baik-baik. Ia kecewa karena tidak ada itikad dari Pemkot Bekasi untuk mengganti rugi. “Saya udah bangun rumah ratusan juta, tapi tidak ada ganti rugi,” katanya.
Penulis : Faisal Bahri
Editor : M. Rizky Suryana