“Surat dispensasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) cukup meringankan mahasiswa. Namun, dalam praktiknya mahasiswa pengaju dispensasi belum bisa mengisi KRS”
Surat dispensasi pembayaran UKT merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Wakil Rektor (WR) 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan pada 12 Maret 2019. Sebelumnya, surat dispensasi ini menjadi acuan untuk perpanjangan masa pembayaran UKT. Dispensasi pembayaran UKT diberikan maksimal 3 bulan pada semester berjalan terhitung sejak masa pembayaran berakhir. Dispensasi diberikan paling banyak 2 semester secara berturut-turut atau dengan selang waktu yang diajukan pada semester berjalan.
Diberlakukannya kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 272/UN39/TM.01.04/2019 tentang kebijakan dispensasi pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa UNJ. Kebijakan tersebut diterbitkan karena masih ada mahasiswa yang belum menyanggupi untuk membayar biaya kuliah, walaupun sudah dua kali perpanjangan masa pembayaran UKT semester 110. Sebelumnya, pembayaran UKT jatuh tempo pada 28 Februari, kemudian diperpanjang sampai 8 Maret 2019.
Ibnu Hadi, Staf Pengembang WR 2, mengatakan bahwa kebijakan surat dispensasi karena adanya mahasiswa yang belum bisa membayar UKT sesuai dengan jatuh tempo. Lalu, ia mengatakan mahasiswa yang memiliki surat dispensasi tetap mendapatkan layanan akademik sesuai SK yang dikeluarkan.
Dilihat dari isi SK, mahasiswa yang mengajukan dispensasi berhak menerima layanan akademik. Tetapi dalam praktiknya, mahasiswa yang mengajukan dispensasi masih ada yang tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), padahal KRS merupakan hal penting bagi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan akademik.
Rahmat Irfan Alfajri, mahasiswa Program Studi (Prodi) Sastra Indonesia 2016 adalah salah satu mahasiswa yang membuat surat dispensasi, karena tidak bisa membayar UKT sesuai jatuh tempo. Biaya UKT yang tinggi menjadi alasan Rahmat tidak bisa membayar UKT tepat waktu. “UKT saya sebesar 7 juta rupiah sangat berat, apalagi bapak saya yang udah sakit-sakitan. Untuk menurunkan juga nggak bisa,” ujarnya.
Ia pun tidak bisa mengisi KRS. Menurut Rahmat, ia belum melunasi UKT sesuai dengan perjanjian bayar.Saat ditanyakan mengenai ketentuan SK, ia mengatakan tidak tahu kalau penerima dispensasi bisa mengisi KRS. Ia hanya mengetahui pengisian KRS dilakukan setelah UKT-nya lunas.
Putri Nur, mahasiswi Prodi Sastra Indonesia 2017 juga mengalami hal serupa. Ia tidak bisa mengisi KRS sampai melunasi pembayaran UKT. “Meskipun belum bisa isi KRS, ya tetep masuk aja. Walaupun, nama saya tidak ada di absen,” tutur Putri.
Kasus yang sama juga dialami Indah, mahasiswi S2 Pendidikan Bahasa Inggris. Ia tidak mengetahui bahwa pengaju surat dispensasi bisa mengisi KRS, walaupun belum melunasi pembayaran UKT. Ia menyayangkan kurangnya sosialisasi terhadap mahasiswa pemegang surat dispensasi mengenai pengisian KRS. “Seharusnya info dari prodi itu di-update terus,” ujarnya.
Tim DIDAKTIKA menanyakan perihal kasus ini kepada Woro Sasmoyo, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Hubungan Masyarakat (BAKHUM). Ia mengatakan, mahasiswa yang sudah mengajukan dispensasi seharusnya tetap bisa mengisi KRS. “Ditandai (data KRS-nya) tetapi dapat hak yang sama (dalam mengisi KRS dan mendapat layanan akademik),” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ibnu meminta para penerima dispensasi yang tidak bisa mengisi KRS untuk memberikan form dispensasi ke WR 2 untuk ditindaklanjuti. “Pihak kampus nantinya akan memproses,” katanya.
Penulis: Fahmi Ramdhani & Anisa Putri Septiana
Editor: Uly Mega Septiani