Pada Rabu (28/10/2020) Solidaritas Pemuda Rawamangun (SPORA), salah satu organisasi pemuda di UNJ berjalan kaki serentak (long march) guna menghadiri acara yang bertajuk “Mimbar Akbar Sebuah Sumpah Rakyat” yang berlokasi di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Pada kegiatan mimbar rakyat tersebut SPORA tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Kegiatan ini dimulai dengan long march dari kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun sekaligus mendengarkan orasi. “Hari ini kita melakukan Aksi Mimbar Bebas dengan long march dari Jalan Pemuda sampai Tugu Proklamasi, hal ini kita lakukan untuk menuntut pemerintah dalam pembatalan UU Cipta Kerja sekaligus memperingati hari Sumpah Pemuda,” ujar Ramli selaku koordinator aksi.
Sebelum menuju Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, SPORA terlebih dahulu melakukan orasi di perempatan Jalan Pemuda. Orasi tersebut berisi tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja dan analisis sosial terkait adanya kerugian akibat UU Cipta Kerja. “Dengan adanya UU Cipta Kerja kita turut merasakan penindasan diberbagai sektor yang ada, seperti di sektor pendidikan dengan adanya liberalisasi pendidikan pada pasal 65 UU Cipta Kerja. Maka, sudah sepatutnya pemerintah mencabut UU Cipta Kerja,” ujar Mukhtar Abdullah dalam orasinya.
Ia melanjutkan bahwa pasal 65 UU Cipta Kerja perlu ditolak karena adanya pelaksanaan perizinan usaha pada bidang pendidikan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam pasal ini pendidikan menjadi campur tangan korporasi dan unit usaha yang mengambil keuntungan.
Kemudian terdapat orasi yang disampaikan ketua SPORA Wisnu Adi Wibowo sebagai bentuk keperihatinan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya pemerintah terkesan memprioritaskan UU Cipta Kerja dibandingkan permasalahan virus Covid-19 yang semakin hari kasusnya kian memburuk. Dalam orasinya Wisnu mengatakan, “Pemerintah sungguh gegabah dalam menangani Covid-19 yg makin lama makin naik, di sisi lain pemerintah malah memperburuk suasana dengan terbitnya UU Cipta Kerja yang nyatanya bukan untuk kepentingan masyarakat.”
Long march yang dilakukan SPORA, tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa UNJ. Habi, salah satu mahasiswa Universitas Airlangga ikut berpendapat, seluruh masyarakat memang sudah seharusnya menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang berdampak buruk terhadap masyarakat kecil.
“Saat melakukan long march, saya merasakan semangat dan militansi kawan-kawan dalam menyuarakan tuntutan kepada pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Setidaknya dalam aksi tersebut, SPORA menuntut empat hal, diantaranya:
1. Batalkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
2. Atasi pandemi Covid-19
3. Pemerintah memastikan pemerataan akses kesehatan dan distribusi pangan di seluruh Indonesia
4. Tolak liberalisasi pendidikan
5. Mewujudkan pendidikan yang gratis dan berkualitas
Penulis/Reporter: Sultan Bayu Ananda
Editor: M. Rizky Suryana