DESPIDO (1)

“Ketika dosen luar biasa diberhentikan tanpa ada surat keterangan pemberhentian dari rektorat. Bagaimana alasannya ?”

Awal semester 104 jajaran rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengadakan rapat yang salah satu hasilnya adalah memberhentikan 40 dosen luar biasa. Dosen luar biasa ialah dosen tidak tetap pada perguruan tinggi. Keputusan itu ditetapkan tanpa mengikutsertakan dosen luar biasa tersebut. Pemberhentian ini terkesan mendadak, sehingga mengakibatkan jadwal berantakan dan kelas yang mengalami bentrok. “Seminggu yang lalu dosen luar biasa kami masih mengajar, tetapi di minggu berikutnya beliau tidak masuk karena diberhentikan,” cerita mahasiswa Prodi Bahasa Inggris 2014 yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kepala prodi pariwisata Budiarti Chudlori menguturkan bahwa ia tidak mengetahui alasan dari pemberhentian tersebut tetapi ia menduga penyababnya adalah remunerasi dari kemenristek.   Dosen luar biasa di prodi parawisata masih mengajar akan tetapi nama dari dosen luar biasa diganti dengan nama dari dosen PNS  karena keterbatasan dosen mempuni akhirnya prodi masih menggunakan jasa pengajar dari luar.

 

Wakil Rektor 1 (WR1) Mukhlis, menjelaskan,bahwa alasan dari pemberhentian dosen luar biasa berdasarkan Peraturan Kementrian (Permendikti) Nomor 2 tahun 2015. “Peraturan itu menyebutkan bahwa di universitas sudah tidak dikenal dosen luar biasa,” pungkasnya. Pernyataan berbeda dilontarkan oleh Rektor UNJ, Djaali, menurutnya, tidak ada pemberhentian atau pemecatan dosen luar biasa, yang ada masa kerja mereka habis.

Iklan

 

Namun, koordinator MKU, Abdul Rahman, menganggap hal ini adalah pemberhentian. Oleh sebab itu SK pemberhentian seharusnya ada atau diterbitkan. “Pihak MKU tidak mendapatkan surat resmi pemberhentian  dari rektor,” ucapnya. Hal itu juga diamini oleh beberapa dosen luar biasa Mata Kuliah Umum (MKU). Menurut mereka pemberhentiannya tidak ada surat resmi dari rektorat.

 

Alhasil, MKU kekurangan tenaga pengajar dan dosen tetap. Untuk menggantikan dosen luar biasa pihak MKU mengambil dosen dari prodi yang sesuai dengan mata kuliah di MKU. Hal ini menyebabkan dosen kelebihan beban sks. KIni dosen hanya wajib mengajar sebanyak 12 sks, sebelumnya dosen dapat mengajar 24 sks. Karena menurut peraturan pemerintah republik indonesia nomer 37 tahun 2009 tentang dosen, minimal sks yang diambil ialah 12 hingga 16 sks per semester.

 

Akibatnya, banyak terjadi penggabungan kelas dalam satu dosen yang sama. Hal tersebut dikeluhkan oleh salah satu mahasiswa sastra inggris 2014 “Seharusnya dipikirkan dahulu sebelum diberhentikan karena ini hanya akan mengganggu mata kuliah dan kelas menjadi tidak kondusif karena kelas digabung,” pungkas mahasiswa Prodi Bahasa Inggris 2014 yang tidak ingin disebutkan namanya.

An nissa nur istiqomah

 

 

 

Iklan

 

 

 

 

 

 

 

Daftar nama dosen tetap dan tidak tetap

Nama Dosen Tidak Tetap Nama Dosen Tetap
Agus Masrukhin
Aloma
Antonia
Audi YuanAyatulloh

Chudori
Dadang Rahmat
Deetje
Devi Septiandini
Dirgantara W

Ditta Giarni Martha

Djaelan Husnan
Efridani Lubis
Epul Saepulloh
Esti Suntari
Ety Hayati
F Sitompul
Fitrianti Wulandari
Herawati
Ifran Nurtiputra
K Wijaya Mukti
Ketut Budiasa
M Syurya
Megayana
Nanang Ganadi
Ni Wayan Ayu
Noor Rahmat
Novi Hesa
Nurhasanah H
Nurul Febriani
Rahmi Yulianingsih
Rinda Riztia
Rudi
Satriwan
Siswanto
Sofie Rachmani
Sondang N Sihombing
Sugeng Wibowo
Sumiah Nasution
Syahrial
Tarmiji
Tukina

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aan Wasan

Abdul Fadhil

Abdul Haris

Abdul Rahman Hamid

Abrar

Achmad Husen

Ade Suryanda

Agung Wibisono

Agus Martono

Ahmad Hakam

Andi Hadiyato

Asisda Wahyu

Asma Irma

Aulia Rahmawati

Betty Zelda

Chakam

Dady Darmawan

Darsef

Desi Safitri

Dian Alfia

Dwi Afrimetty

Eka Putri

Eman Surachman

Firdaus Wajdi

Hendrawanto

Herlina

Irawaty

Izzatul Mardhiah

Khairil Ikhsan Siregar

Linda Zakiah

M Japar

Martini

Muslihin

Nusa Putra

Otib S

Raihanati

Ratna Dewi

Ratu Husmiati

Reni Nur Eriyani

Rihla Nur Aulia

Rosita Adiani

Sari Narulita

Sarkadi

Siti Ansoriyah

Siti Jubaedah

Sri Nurani

Suhadi

Syaefudin

Venus Khasanah

Vina

Warnadi

Yasmis

Yusuf Ismail

Zakiyah Darojat

Zulkifli Lubis