“Ketika dosen luar biasa diberhentikan tanpa ada surat keterangan pemberhentian dari rektorat. Bagaimana alasannya ?”
Awal semester 104 jajaran rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengadakan rapat yang salah satu hasilnya adalah memberhentikan 40 dosen luar biasa. Dosen luar biasa ialah dosen tidak tetap pada perguruan tinggi. Keputusan itu ditetapkan tanpa mengikutsertakan dosen luar biasa tersebut. Pemberhentian ini terkesan mendadak, sehingga mengakibatkan jadwal berantakan dan kelas yang mengalami bentrok. “Seminggu yang lalu dosen luar biasa kami masih mengajar, tetapi di minggu berikutnya beliau tidak masuk karena diberhentikan,” cerita mahasiswa Prodi Bahasa Inggris 2014 yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kepala prodi pariwisata Budiarti Chudlori menguturkan bahwa ia tidak mengetahui alasan dari pemberhentian tersebut tetapi ia menduga penyababnya adalah remunerasi dari kemenristek. Dosen luar biasa di prodi parawisata masih mengajar akan tetapi nama dari dosen luar biasa diganti dengan nama dari dosen PNS karena keterbatasan dosen mempuni akhirnya prodi masih menggunakan jasa pengajar dari luar.
Wakil Rektor 1 (WR1) Mukhlis, menjelaskan,bahwa alasan dari pemberhentian dosen luar biasa berdasarkan Peraturan Kementrian (Permendikti) Nomor 2 tahun 2015. “Peraturan itu menyebutkan bahwa di universitas sudah tidak dikenal dosen luar biasa,” pungkasnya. Pernyataan berbeda dilontarkan oleh Rektor UNJ, Djaali, menurutnya, tidak ada pemberhentian atau pemecatan dosen luar biasa, yang ada masa kerja mereka habis.
Namun, koordinator MKU, Abdul Rahman, menganggap hal ini adalah pemberhentian. Oleh sebab itu SK pemberhentian seharusnya ada atau diterbitkan. “Pihak MKU tidak mendapatkan surat resmi pemberhentian dari rektor,” ucapnya. Hal itu juga diamini oleh beberapa dosen luar biasa Mata Kuliah Umum (MKU). Menurut mereka pemberhentiannya tidak ada surat resmi dari rektorat.
Alhasil, MKU kekurangan tenaga pengajar dan dosen tetap. Untuk menggantikan dosen luar biasa pihak MKU mengambil dosen dari prodi yang sesuai dengan mata kuliah di MKU. Hal ini menyebabkan dosen kelebihan beban sks. KIni dosen hanya wajib mengajar sebanyak 12 sks, sebelumnya dosen dapat mengajar 24 sks. Karena menurut peraturan pemerintah republik indonesia nomer 37 tahun 2009 tentang dosen, minimal sks yang diambil ialah 12 hingga 16 sks per semester.
Akibatnya, banyak terjadi penggabungan kelas dalam satu dosen yang sama. Hal tersebut dikeluhkan oleh salah satu mahasiswa sastra inggris 2014 “Seharusnya dipikirkan dahulu sebelum diberhentikan karena ini hanya akan mengganggu mata kuliah dan kelas menjadi tidak kondusif karena kelas digabung,” pungkas mahasiswa Prodi Bahasa Inggris 2014 yang tidak ingin disebutkan namanya.
An nissa nur istiqomah
Daftar nama dosen tetap dan tidak tetap
Nama Dosen Tidak Tetap | Nama Dosen Tetap |
Agus Masrukhin Aloma Antonia Audi YuanAyatulloh Chudori Ditta Giarni Martha Djaelan Husnan
|
Aan Wasan
Abdul Fadhil Abdul Haris Abrar Achmad Husen Ade Suryanda Agung Wibisono Agus Martono Ahmad Hakam Andi Hadiyato Asisda Wahyu Asma Irma Aulia Rahmawati Betty Zelda Chakam Dady Darmawan Darsef Desi Safitri Dian Alfia Dwi Afrimetty Eka Putri Eman Surachman Firdaus Wajdi Hendrawanto Herlina Irawaty Izzatul Mardhiah Khairil Ikhsan Siregar Linda Zakiah M Japar Martini Muslihin Nusa Putra Otib S Raihanati Ratna Dewi Ratu Husmiati Reni Nur Eriyani Rihla Nur Aulia Rosita Adiani Sari Narulita Sarkadi Siti Ansoriyah Siti Jubaedah Sri Nurani Suhadi Syaefudin Venus Khasanah Vina Warnadi Yasmis Yusuf Ismail Zakiyah Darojat Zulkifli Lubis
|