Untuk mendapatkan pembebasan UKT pada semester 116, UNJ mensyaratkan hanya mahasiswa yang walinya meninggal saja yang dapat diterima pengajuannya. Beberapa mahasiswa pun keberatan.

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) lewat Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 737/UN39/TM.01.03/2020, resmi membumikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam surat tersebut, terdapat lima pilihan, yakni pembebasan, pengurangan, perubahan kelompok, pengangsuran hingga penundaan pembayaran uang kuliah.

Seperti yang termaktub dalam SK tersebut, pengurangan atau pembebasan UKT dapat diajukan bila keluarga pembiaya mahasiswa mengalami pengurangan penghasilan, putus hubungan kerja (PHK), maupun meninggal dunia. Bedanya pada semester ini, hanya yang walinya meninggal saja yang benar-benar mendapat pembebasan.

Fani Perdana, mahasiswa Pendidikan Sejarah 2017 merupakan salah satu mahasiswa yang gagal mengajukan pembebasan UKT UNJ. Dari ceritanya, Fani sudah ingin mengumpulkan berkas pada 4 Januari 2021. Namun, beberapa jam setelahnya, ia mendapat kabar bahwa pembebasan UKT hanya untuk mahasiswa yang kehilangan walinya.

Fani merasa keberatan dengan syarat tersebut. Bahkan, dirinya kini memutuskan untuk melakukan cuti kuliah untuk semester 116.

“Berat sih, kalau ada syarat seperti itu. Padahal, bapak saya sudah kena PHK dari awal pandemi,” ujarnya.

Iklan

Menurut penuturannya, penanggung biaya kuliahnya sudah renta dan tidak bisa bekerja seperti biasa. Hal ini memaksanya bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Tidak Ada Kompensasi UKT saat Pandemi

Lain Fani, lain juga Dito. Mahasiswa Pendidikan Ekonomi 2020 tersebut mengajukan pembebasan UKT dengan harapan bisa meringankan beban ekonomi keluarganya.

Dito Setiawan mengungkapkan keberatannya tentang syarat pembebasan UKT yang hanya diperuntukan bagi mereka yang kehilangan orang tua. “Masih keberatan karena pendapatan dari orang tua sendiri masih belum cukup pulih sepenuhnya,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya kurang layak jika pihak kampus memungut uang kuliah secara penuh selama satu semester, padahal kuliah masih diselenggarakan secara daring.

Sementara Achmad Fauzi, staff Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan mengatakan bahwa keringanan UKT mulai semester ini memang diadakan secara lebih ketat dibanding semester sebelumnya.

“Perkiraan kami pada Januari lalu adalah keadaan ekonomi sudah mulai membaik, sehingga dicetuskanlah pengetatan syarat pemberian keringanan UKT,” tuturnya.

Menimbang hal tersebut, pihak kampus pada akhirnya mengkoordinasikan kepada fakultas untuk memberikan pembebasan pada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam hal ini, pembebasan hanya diberikan kepada mereka yang kehilangan orang tuanya semasa pandemi.

Fauzi juga mengatakan, UNJ sudah jor-joran dalam pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa, terutama pada semester-semester sebelumnya. Terhitung dari data yang diungkap oleh Fauzi, pada semester 115 lalu, mahasiswa yang diberikan keringanan sejumlah 6.389, sedangkan di semester 116 terdapat 6.021 mahasiswa yang diterima peringanan UKT-nya.

Pembebasan UKT UNJ

Iklan

Pembebasan UKT UNJ

Perihal mahasiswa yang tidak bisa mengajukan pembebasan pun, Fauzi menyarankan untuk menggunakan cara lain. Artinya, dirinya menginginkan mahasiswa tetap berkuliah karena kampus sudah memberikan beberapa jenis keringanan yang bisa dimanfaatkan. Termasuk juga jika mahasiswa yang benar-benar keberatan bisa langsung memberikan surat pernyataan keberatannya.

“Kalau ada mahasiswa yang kesulitan, silakan lewat fakultas, lewat BAKHUM beri suratnya,” ungkap Fauzi.

Kendati demikian, Fani merasa kampus seharusnya lebih perhatian lagi dengan mahasiswa yang bernasib sama dengan dirinya. Ia tidak masalah menjalin proses panjang asal tetap bisa berkuliah.

Selain itu, perihal prosedur surat yang dijelaskan oleh Fauzi, Dito pun merasa tidak pernah tahu akan hal tersebut. “Tidak pernah tahu dan tidak pernah ada sosialisasi tentang hal tersebut”, tandasnya.

 

Penulis: Izam Komaruzaman

Editor: Hastomo Dwi P.