Pasca pemberian surat peringatan untuk para pedagang di kantin spiral UNJ, Jumat (7/7) mahasiswa menggelar aksi solidaritas dengan mendiami lokasi yang harus dikosongkan hari itu. Dalam surat yang dilayangkan pada 8 Juni 2017 itu menuliskan bahwa pedagang wajib membawa serta peralatan dagangnya keluar hingga 21 Juni 2017. Jika sampai batas yang ditentukan, isi surat tersebut, pihak UNJ akan meminta petugas Satpol PP untuk mengangkut barang tersebut.

Membawa keresahan para pedagang, beberapa mahasiswa diutus untuk melakukan audiensi kepada Wakil Rektor II (WR II). WR II menyambut bersama seorang staf di ruangannya sekitar pukul 6.30 malam.

Bagaimana status pedagang di kantin spiral?

Saat itu –2014, sementara ditampung (di parkiran spiral). Sampai nanti gedung dibangun, ya harus pindah. Begitu riwayatnya. Kalau bilang menggusur, apa ya nama yang tepat, ya awalnya itu bukan tempat untuk berdagang dan kita berniat baik untuk membantu mereka. Di rapim (rapat pimpinan) itu banyak yang menentang, karena itu membuat kumuh. Ya saya pasang badan karena saya kenal pedagang.

Karena sifatnya sementara. Sebenarnya awal keputusannya pedagang itu di dalam pun tidak boleh. Tapi karena kita toleransi, tidak tega, ya sementara di dalam.

Kalau direlokasi ke belakang gedung FIP?

Iklan

Di dalam tidak bisa. Itu akan dipakai pengalihan parkir. Anda tahu yang di gedung ini (parkiran spiral) ada berapa ribu? Mau dialihkan ke mana? Kita sudah melakukan perhitungan-perhitungan. Dengan area yang ada saja tidak cukup. Apalagi menjadi tempat berdagang. Sekitar di atas 500 di bawah 1000 di dalam gedung parkir. tuntutan ketika dialog dengan BEM, semua harus masuk. Mengakomodir tuntutan mahasiswa saja tidak bisa.

Bagaimana dengan Pendopo FIP?

Silakan diusulkan. Tapi saya menduga dekan FIP sendiri tidak menyetujui kemungkinannya. Karena pasti sudah ada peruntukannya. Usulan monggo aja, boleh melalui WR II. Nanti diputuskan dalam rapim.

Dapatkah mahasiswa ikut rapim?

Ya nggak lah kan rapat pimpinan. Tapi bila keinginan anda begitu, silakan saja. Sertakan dalam surat usulan.

Lalu bagaimana dengan tanah di luar UNJ yang berada di jalan Daksinapati?

Di luar itu tidak ada masalah, silakan. Itu yang kami sarankan. Tapi soal pasti itu bukan urusan kita. Itu bukan UNJ (perizinannya). Di luar lingkungan UNJ.

Kami sudah cari solusi dengan RW, tempat yang paling pas di sekitar bambu sana. Nanti akses mahasiswa, pintu gerbang di depan BNI kan dibuka, motor masuk.

Tidak ada jaminan pedagang bisa berdagang permanen di sana

Betul. Makanya advokasi anda ke pemerintah, minta di UMKM –kan seperti pedagang di belakang itu (pintu masuk di jalan Pemuda).

Iklan

Dalam masa mencari tempat usaha baru, dibutuhkan waktu. Bisakah diberi penangguhan waktu pengosongan?

Ya harus rapat dulu. Nanti saya koordinasi dengan komandan Satpam dan (bagian) lingkungan. Sebenarnya bisa saja. Tapi kalo minta ditangguhkan, nanti minta terus. Saya tidak enak dengan kolega. Saya diminta tegas.

Kemungkinan (akan ditangguhkan sampai) tanggal 15 malam, harus dikosongkan. Tapi saya harus koordinasi dulu.

Adakah perjanjian dengan para pedagang bila setelah gedung parkir rampung, mereka dapat menempati lantai satu yang berupa kantin?

Kita tidak sampai ada perjanjian. Tapi kalau ada peruntukan kantin, iya. Kita belum tahu untuk kantinnya berapa tempat. Belum diperhitungkan.

 

Latifah