Tuntut rektorat menindak tegas Menwa UPNVJ atas kematian Fauziyah Nabilah, mahasiswa UPNVJ menggelar aksi.

Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menggelar aksi di depan kampus pada Selasa (30/11/2021). Aksi ini sebagai respon atas meninggalnya mahasiswa D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziyah Nabilah saat mengikuti kegiatan pembaretan yang dilakukan oleh Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta di Sentul, Jawa Barat pada Sabtu (25/9). Aksi yang dimotori oleh Aliansi UPNVJ Bergerak ini, berlangsung sejak pukul 9 pagi hingga sekitar 4 sore.

Selain pembacaan orasi, aksi kali ini berujung pada penyegelan sekretariat dan pembekuan sementara Menwa UPNVJ atas desakan mahasiswa. Faisal Reza, perwakilan Aliansi UPNVJ Bergerak mengatakan, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan telah membekukan Menwa hingga adanya jawaban rekomendasi dari Komisi Disiplin (Komdis).

Selanjutnya, Faisal mengatakan bahwa Komdis telah dibentuk di tingkat universitas, guna mencari data terkait kejadian dan memberikan rekomendasi kepada rektor terkait pemberian sanksi kepada pengurus Menwa UPNVJ. Ia juga mengatakan, pihak rektorat berjanji akan mengumumkan hasil rekomendasi dari Komdis terkait kejadian tersebut.

“Rektorat berjanji akan mengumumkan hasil dari rekomendasi kebijakan dari Komdis pertengahan Desember nanti,” ujar Faisal.

Terkait penyegelan sekretariat dan pembekuan Menwa, Faisal mengatakan Aliansi UPNVJ Bergerak memperingatkan agar Menwa tidak melakukan kegiatan selama pembekuan, dan sekretariat akan terus ditutup. Jika hal ini tidak diindahkan, lanjutnya, maka pihak rektorat telah melanggar kesepakatan dengan mahasiswa.

Iklan

“Menwa sudah disegel, jadi kita sudah mengingatkan ke mahasiswa yang ikut aksi tadi, kalau nanti ada yang melihat ruang Menwa sampai terbuka, berarti rektorat melanggar kesepakatan,” pungkas Faisal.

Dalam rilis pers aksi tersebut, Aliansi UPNVJ Bergerak menyatakan lima tuntutan, yakni pertama, menuntut rektorat dan Menwa untuk memberikan klarifikasi dan kronologi melalui audiensi terbuka. Kedua, meminta pertanggungjawaban kelembagaan kepada rektorat dan menwa. Ketiga, bubarkan Menwa. Keempat, menuntut kesetaraan dan kemudahaan dalam pemberian izin kegiatan organisasi mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Kelima, mengutuk keras kecacatan prosedural yang dilakukan Menwa.

“Maka oleh itu, pihak aliansi menuntut kepada kampus dan Menwa untuk memberikan klarifikasi dan kronologi melalui audiensi terbuka. Selain menuntut adanya klarifikasi terbuka, aliansi juga menuntut sanksi kelembagaan terhadap Menwa,” salah satu kutipan dalam rilis pers tersebut.

Baca Juga: Berlomba Menjadi PTN-BH

Aliansi tersebut juga menyoroti Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan. Hal ini dikarenakan di dalamnya tidak mengatur sama sekali mengenai sanksi bagi organisasi kemahasiswaan UPNVJ yang melanggar kewajiban dan melakukan tindakan yang dilarang untuk dilakukan. Padahal, menurut rilis pers aliansi, hal ini penting agar pihak rektorat memiliki landasan kuat untuk menindak tegas setiap organisasi kemahasiswaan yang melakukan pelanggaran.

Merespon aksi yang dilakukan mahasiswanya, pihak rektorat UPNVJ pun menerbitkan rilis pers tertanggal Selasa (30/11/2021). Dalam rilis tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mengklaim telah mengundang pihak-pihak yang terlibat termasuk keluarga almarhumah secara daring untuk mendapatkan kronologis kejadian tersebut, tiga hari setelah kejadian.

Sekitar satu bulan setelahnya, Rektor pun membentuk Komdis pada 1 November 2021 untuk mencari data dan fakta. Dalam rilis tersebut, rektor mempersilakan mahasiswa untuk melakukan kajian berdasarkan metode penelitian yang jelas terkait dengan tuntutan mahasiswa agar Menwa dibubarkan.

“Silakan membuat kajian yang akademis mengenai keberadaan Menwa. Menwa tidak hanya ada di UPNVJ. Kalau ada kajian, saya tunggu, akan saya sampaikan kepada pihak yang berwenang,” ujar rektor dalam rilis tersebut.

Sebelumnya, kabar meninggalnya Fauziyah Nabilah atau yang akrab disapa Lala, telah menyeruak ke publik. Menurut penelusuran Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aspirasi UPNVJ, Lala meninggal saat di perjalanan menuju RSUD Ciawi. Kegiatan pembaretan yang dilaksanakan pada Sabtu (25/11/2021) ini, mewajibkan Lala dan peserta lainnya untuk menempuh jarak 10 sampai 15 kilometer dengan berjalan kaki.

Namun sekitar pukul dua belas siang, Lala terlihat kelelahan. Saat itu Lala berada di baris paling belakang, tepat di depan ambulans yang disipakan oleh pelaksana kegiatan. Setelah itu, Lala sudah terlihat kelalahan dan mengalami fisik yang drop.

Iklan

Sesampainya Lala di antara pos satu atau pos dua, kaki Lala sempat mengalami keram. Saat keram, Lala sempat diminta untuk istirahat terlebih dahulu. Saat di pertengahan pos satu atau dua, Lala pun beristirahat di masjid. Di sana, Lala mengalami kejang. Namun, Lala justru dianggap kesurupan oleh seniornya.

Kemudian, Lala pun diistirahatkan di mobil ambulans dan dilarikan ke rumah sakit. Tetapi, menurut keterangan dokter saat tiba di rumah sakit, almarhum sudah meninggal dunia.

Pihak keluarga almarhum mempertanyakan mengapa di lokasi kejadian terdapat ambulans, namun tidak dilengkapi dengan tenaga medis yang profesional. Namun, Komandan Satuan Menwa UPNVJ, Cherlyn Eva belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut hingga tulisan ini diterbitkan.

Penelusuran LPM Aspirasi pun menemukan bahwa Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Ria Maria Theresa mengatakan bahwa kegiatan pembaretan yang dilakukan pada 25-26 September oleh Menwa tidak mendapatkan izin.

 

Penulis  : Hastomo Dwi P.

Editor    : Ahmad Qori