Dunia pendidikan akhir-akhir ini dihebohkan dengan isu disertasi dan jurnal abal-abal. Isu ini mencuat ke publik setelah beredarnya tulisan-tulisan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Perguruan Tinggi, Supriadi Rustad mengenai ‘plagiarisme’ yang ia temui di beberapa Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Indonesia. Pada tulisan-tulisan tersebut Supriadi Rustad menggambarkan bagaimana kultur akademik yang tidak sehat di beberapa PT meskipun ia tidak pernah menyebutkan dengan jelas perguruan tinggi dan oknum mana yang dimaksud. Tulisan-tulisannya dapat diakses di http://supriadirustad.blog.dinus.ac.id/
Sedikitnya ada dua PT yang mencuat ke publik mengenai plagiarisme diantaranya yaitu Universitas Halu Oleo (UHO) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kasus yang terjadi di UHO adalah dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh rektor terpilih UHO Muhammad Zamrun Firihu. Karya ilmiah Muhammad Zamrun yang diduga hasil plagiarisme yaitu berjudul Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumunia Ceramic Sintering Experiment, 2.45 GHZ Microwaves Drying of Cocoa Bean, dan Role Of Triple Phonons Excitations In Large Angle Quasi-Elastic Scattering Of Very Heavy Mass Systems.
Dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh rektor terpilih UHO menyebabkan pelantikan Muhammad Zamrun sebagai rektor UHO ditunda oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir. Kemenristekdikti membentuk Tim Investigasi independen yang dipimpin oleh Direktur Jendral Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti untuk melakukan investigasi mengenai kasus tersebut. Hasil dari investigasi Tim Independen tersebut dikemukakan pada konferensi pers 18 juli 2017 setelah pelantikan rektor baru UHO berlangsung, bahwa Karya Ilmiah Muhammd Zamrun tidak termasuk ketegori tindakan plagiarisme.
Sebelum konferensi pers berlangsung, para wartawan sudah menunggu di ruang yang telah di sediakan yaitu di Gedung D Kemenristek Dikti lantai 2. Para wartawan terlihat kebingungan dan bolak-balik dari lantai 2 ke lantai 3 karena tidak ada kepastian mengenai jadwal pelantikan dan konferensi pers. Dalam kekosongan waktu tersebut, beberapa orang membagikan selembaran yang berisi bukti-bukti dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh Muhammad Zamrun kepada wartawan.
Pukul 13.00 para wartawan akhirnya kembali ke lantai 2 untuk meliput acara pelantikan rektor terpilih UHO. Pelantikan tersebut dilaksanakan tertutup, sehingga para tamu yang kebanyakan dari UHO dan para wartawan harus menunggu di luar Ruang Auditorium. Kursi yang tersedia terduduki semuanya banyak pula yang berdiri untuk menunggu pelantikan Rektor baru UHO selesai. Para wartawan berdiri di belakang pintu sambil membawa kertas selembaran menegenai bukti dugaan plagiarisme Rektor terpilih UHO yang didapatkan di lantai 3. Seseorang dari mereka berkata, “tidak ada konferensi pers, kita doorstop saja.”
Tidak lebih dari 2 jam, pelantikan rektor baru UHO selesai. Menristekdikti M. Nasir keluar dari Ruang Auditorium, segera setelah itu para wartawan menghampirinya dan memberikan beberapa pertanyaan mengenai plagiarisme. M. Nasir menjelaskan bahwa Kemenristekdikti membuat tim khusus untuk menangani khasus plagiarisme. “Yang mengetes plagiarisme adalah Dirjen Sumber Daya,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa marwah pendidikan harus dijaga dengan kejujuran, “salah boleh asalkan jujur.”
Dugaan plagiarisme juga terjadi di UNJ. Salah satu dosen UNJ menulis opini di Surat Kabar Harian KOMPAS dengan judul ‘Gelar Doktor Hermaprodit’. Dalam tulisan tersebut penulis secara keseluruhan menggambarkan bagaimana bobroknya pendidikan pada jenjang strata 3 yang terjadi di suatu universitas. Selain itu, penulis juga menyinggung adanya tindakan pelanggaran akademik seperti plagiasi, disertasi pesanan, disertasi saduran, disertasi palsu, dan Ijazah Doktor aspal.
Dugaan plagiarisme di UNJ semakin menguat dengan keluarnya Hasil Monitoring dan Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) UNJ. Monitoring dan EKA dilakukan oleh Tim EKA pada 8 september 2016 berdasarkan Surat Tugas Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1614/C5/Kl/2016 yang dikeluarkan Pada 5 September 2016.
Hasil dari Monitoring dan EKA UNJ dihadiri oleh Tim EKA yaitu Supriadi Rustad, Engkus Kuswarno, Johannes Hutabarat, Sugiyanto, Dan Risa Suryana, dari Kemeristekdikti yaitu Henri Tambunan, Gede Githa Dharma, Kristiantoro Nurwahyono, Ariawan Andi Suhandana, Irawan Wicaksono, dan Rektor UNJ Djaali serta Direktur Pasca Sarjana Moch. Aswin dan Jajaran pimpinan dan staf PPs UNJ.
Dugaan plagiarism pertama yang didapatkan Tim EKA adalah disertasi Sarifuddin Safaa yang berjudul ‘Evaluasi Program Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara’. Isi dari disertasi tersebut banyak mengambil dari tulisan laman, halaman dan blog. Berdasarkan temuan Tim EKA, dalam disertasi tersebut terdapat tulisan yang sama yang bersumber dari 159 lebih di internet. Selain itu, khusus pada bab IV sebagian besar isinya plagiat dari satu buku yang berjudul ‘Meningkatkan Kinerja PNS Melalui Perbaikan Penghasilan – Analisa TKD Di Pemerintah Provinsi Gorontalo dan TPPK Di Pemerintah Kota Pekan Baru’ yang disusun oleh Mochammad Jasin, Dkk.
Selain disertasi atas nama Sarifuddin Safaa, dugaan plagiarisme juga tertuju pada tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Alam pada disertasinya yang berjudul ‘Evaluasi Implementasi Program Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara’. Berdasarkan temuan Tim EKA, dugaan plagiarisme pada disertasi Nur Alam lebih banyak dibandingkan Sarifuddin Safaa yaitu pada Bab I, terdapat 74,4% tulisan yang disalin dari laman-laman penyedia arsip disertasi di internet.
Pada Bab II dan Bab III Disertasi Nur Alam, Tim EKA menemukan kejanggalan yaitu ketidakterkaitan tulisan yang terdapat di dalam bab-bab tersebut dengan isi disertasi yang ditulisnya. Sebagian besar isi dari Bab II dan III disertasi Nur Alam juga merupakan plagiat dari artikel yang dipublikasi oleh internet. Selain pada ketiga bab tersebut, Bab IV dalam disertasi nur alam juga merupakan plagiat dari beberapa artikel dan tugas akhir mahasiswa Diploma 3. Salah satu sumber yang dijiplak oleh Nur Alam adalah Tugas Akhir Mahasiswa Program Studi Keuangan dan Perbankan Universitas Sebelas Maret yang berjudul ‘Strategi Penghimpunan dan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga di PT BPR Nguter Surakarta (Studi Kasus Pada PT BPR Nguter Surakarta)’.
Berdasarkan hasil temuan Tim EKA, kemenristekdikti membentuk tim investigasi untuk menelurusuri kebenaran dari temuan tim EKA. “UNJ masih di-review, ada Tim Investigasi,” ungkap M. Nasir. Ia juga menambahkan bahwa pihak UNJ tidak mengaku adanya plagiarisme. Namun menurut M. Nasir, pernyataan tersebut akan dibuktikan dengan hasil temuan Tim Investigasi.
Berdaskan keterangan yang diberikan oleh M. Nasir, terdapat 4-5 Mahasiswa Pascasarjana UNJ yang diduga melakukan plagiarisme. Jika dugaan tersebut terbukti, maka Kemenristekdikti akan memberikan hukuman akademis. ”Jika terbukti, harus ditarik ijazahnya,” tegasnya.
Adanya dugaan-dugaan plagiarisme adalah hal yang wajar, namun melakukan praktek-praktek plagiarisme tentu bukanlah hal yang wajar. Adanya dugaan plagiarisme harus ditindaklanjuti dan diuji kebenarannya meskipun plagiarisme dalam suatu karya ilmiah sangat sulit dihindari. Kesulitan bermula dari biasanya apa yang dimaksud plagiat itu sendiri. Berdasarkan Permendiknas No. 17 tahun 2010 menurut Pasal 1 angka 1 Pengertian plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Plagiarisme merupakan tindakan yang melanggar etika akademik. Kejujuran dalam plagiarisme adalah sesuatu yang nihil. Padahal menurut Andi Hakim Nasution, kejujuran merupakan pedoman utama bagi akademisi dalam melakukan kewajibannya. Pasurdi Suparlan mengartikan kejujuran yang dimaksud dalam pedoman yang dibuat oleh Andi Hakim Nasution adalah kejujuran yang sebenar-benarnya. Karya ilmiah yang dibuat adalah buah hasil pemikiran yangoriginal dan apa yang dutulis di dalamnya merupakan suatu fakta. Jika penulis mengambil ide dan atau mengutip pendapat dari karya orang lain maka penulis harus mencantumkan sumber tersebut. Jika penulis tidak menuliskan sumber yang ia kutip atau rujukan dalam karya ilmiahnya, tindakan tersebut bisa dikatakan plagiarisme.
Dalam kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh rektor terpilih UHO, Kemenristekdikti sudah melakukan hal yang tepat untuk membuat tim investigasi.Memang sudah seharusnya dugaan plagiarisme mendapatkan tindak lanjut agar dugaan itu tidak dijadikan alasan penghakiman brutal dari para penuduh, terlebih jika ternyata tuduhan itu tidak terbukti.
Tindakan terhadap tuduhan plagiarisme seperti itu Harussama, dalam artian bukan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan penyelidikan atau investigasi dalam dugaan plagiarisme. Kemenristekdikti juga harus lebih serius dalam menanggapi masalah plagiarisme. Jangan sampai plagiarism ditindaklanjuti setelah dugaan-dugaan tersebut ramai di perbincangkan.
Berbeda dengan kasus dugaan plagiarisme di UHO, proses investigasi sedang dilaksanakan di UNJ untuk mengetahui apakah tuduhan-tuduhan plagiarisme yang ditemukan oleh Tim EKA benar adanya.Kerjasama antara kampus dengan Tim investigasi dibutuhkan untuk menelusuri kebenaran dugaan plagiarisme yang ditujukan kepada beberapa mahasiswa Strata 3. Kampus seharusnya mendukung proses investigasi, memberikan keterbukaan terhadap proses investigasi seperti memberikan data-data yang dibutuhkan untuk diselidiki.
Sepekan lalu, kami mencoba menelusuri juga kebenaran dugaan plagiarisme tersebut. Tempat pertama yang kami datangi adalah UPT Perpustakaan UNJ, tujuannya yaitu untuk mencari disertasi dari beberapa mahasiswa yang diduga plagiat. Dari isu yang sudah menyebar dikhalayak terdapat 5 mahasiswa yang diduga melakukan tindakan plagiat. Namun, berdasarkan data temuan Tim EKA yang kami dapat hanya dua yang mempunyai rincian dugaan plagiarisme. Kami mencoba mencari disertasi tersebut lewat katalog digital yang tersedia di UPT Perpustakaan. Hasilnya, kelima disertasi yang diduga plagiat tidak ditemukan. Kami mencoba mencari ke Perpustakaan di Gedung Pascasarjana, sayangnya perpustakaan tersebut hanya boleh dimasuki oleh mahasiswa S2 dan S3 UNJ,sehingga kami tidak bisa mendapatkan disertasi kelima mahasiswa tersebut.
Sampai hari ini, Tim Investigasi menjalankan tugasnya sehingga kita harus menunggu sampai hasilnya keluar. Jika dugaan disertasi yang diduga terdapat plagiat di dalamnya tidak terbukti maka harus ada penjelasan yang sejelas mungkin alasan dari hasil tersebut. Bukan hanya untuk khalayak umum tahu bahwa disertasi-disertasi tersebut tidak termasuk tindakan plagiarisme, melainkan juga untuk pencegahan selanjutnya agar tidak terjadi lagi plagiarisme.
Dalam Permendiknas No. 17 tahun 2010, pencegahan dan penanggulangan plagiarisme belum begitu jelas dibuat. Sebagai contoh kasus, saat hasil dari Tim investigasi mengumumkan bahwa karya ilmiah milik Muhammad Zamrun tidak terbukti tindakan plagiat banyak yang mempertanyakan alasannya kenapa? Tim investigasi menjelaskan saat konferensi pers (18/7) bahwa memang terdapat kesamaan tulisan dalam karya ilmiah Muhammad Zamrun dengan karya milik Ndukwu MacManus Chinenye, dkk dan karya ilmiah Muhammad Zamrun sendiri yang lainnya tapi itu tidak termasuk tindakan kategori plagiat.
Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa tidak banyak orang mengetahui bahwa tindakan plagiarisme itu bukan hanya karena memplagiasi karya orang lain, tetapi juga bisa memplagiasi karya dirinya sendiri. “Ada plagiasi, ada auto plagiasi,” ungkapnya saat konferensi pers di Lantai 2 Gedung D Kemenristekdikti. Penjelasan tersebut tidak terdapat dalam Permendiknas No. 17 tahun 2010 sehingga peraturan tersebut memerlukan revisi.
Jika dugaan plagiarisme terhadap kelima mahasiswa S3 tersebut terbukti, maka sanksi akademik harus diberikan sebagimana diatur dalam Permendiknas No. 17 tahun 2010 Pasal 12 ayat 1 huruf G yaitu mencabut atau pembatalan ijazah terhadap tersangka tertuduh tindakan plagiarisme tersebut. Namun, jika tersangka plagiarisme statusnya sudah diluluskan juga patut dipertanyakan dan diselidiki juga oleh Tim Investigasi mengapa karya plagiarisme bisa lolos begitu saja dari tempat studi mereka (tersangka plagiarisme).
Plagiarisme merupakan permasalah serius dalam dunia pendidikan, sehingga tindakan yang serius juga dibutuhkan.Membiarkan tindakan plagiasi berarti mendukung plagiarisme. Meluluskan mahasiswa yang terbukti disertasinya merupakan plagiat adalah tindakan yang mendukung plagiarisme (samasaja melegalkan). Dalam meluluskan mahasiswa pastinya melewati proses-proses termasuk pengujian terhadap disertasi tersebut (kecuali proses-proses tersebut dilaksanakan tidak sesuai aturan yang berlaku atau bahkan menghilangkan proses-proses itu sendiri). Para penguji yang meluluskan dan pemberi ijazah terhadap disertasi yang terbukti plagiat harus dipertanyakan.
Rujukan
Shils, Edward. (1993). Etika Akademik. Terjemahan A. Agus Nugroho. Jakarta; Yayasan Obor
Yulia Adiningsih