Meski Praktik Kerja Lapangan telah dilaksanakan oleh mahasiswa sejak awal semester genap, sampai sekarang buku pedoman yang berisi panduan serta aturan belum diterbitkan dan dibagikan oleh dekanat.
Sosialisasi Penyamaan Persepsi Kegiatan di Luar Kampus Mahasiswa Semester Enam dan Delapan telah disampaikan secara langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomi (FE) pada Selasa (16/3) melalui aplikasi zoom. Sosialisasi tersebut memuat informasi perubahan kebijakan waktu Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari satu semester menjadi setahun, pembaruan empat program PKL, dan tata laksana PKL.
Namun, sayangnya informasi PKL itu tidak disampaikan secara detail dan tidak memiliki buku pedoman yang berasal dari pihak kampus penyelenggara seperti pada tahun 2021. Hal itu membuat mahasiswa menjadi resah karena tidak mempunyai informasi lengkap tentang PKL yang semestinya termaktub dalam buku pedoman.
Mahasiswa prodi Manajemen, Kisko Bintang mengaku informasi mengenai PKL yang disosialisasikan oleh pihak kampus masih minim. Karena informasi yang diterima tidak menjelaskan secara komprehensif tentang kebijakan-kebijakan baru dan tidak mencakup perihal administrasi yang harus ditempuh setelah proses PKL.
“Saya keberatan karena kami para mahasiswa tidak semuanya memiliki pengetahuan terkait PKL. Sosialisasi pun hanya bersifat lisan,” pungkasnya
Selain itu, menurut Kisko juga masalah ini bertambah sulit karena tidak adanya buku pedoman yang diberikan oleh pihak kampus. Akibatnya, mahasiswa mengalami kendala dalam pelaksanaan PKL berupa keterlambatan mendapatkan tempat magang atau melakukan pelaporan.
Ia pun berharap pedoman tertulis berupa surat keputusan, buku, atau jurnal teknis dari pihak kampus segera diturunkan. Dengan begitu, dirinya yakin masalah mahasiswa akan teratasi.
“Dampak keterlambatan ini sangat signifikan. Sebab banyak teman seangkatan yang masih belum mendapatkan tempat magang,” ungkap Kisko.
Senada, mahasiswa prodi Pendidikan Ekonomi, Tasya Fadia pun mempermasalahkan tidak adanya buku pedoman yang berisi panduan dan aturan untuk pelaksanaan program PKL, terutama magang. Ia pun menyayangkan informasi tertulis yang diterima olehnya hanya berupa pengisian data magang dan pembagian dosen pembimbing PKL.
“Kami membutuhkan buku pedoman lengkap agar skema PKL kedepannya lebih jelas,” tuturnya.
Saat diwawancarai oleh Tim LPM Didaktika pada (5/3) Wakil Dekan Bidang Akademik, Agung Wahyu menanggapi hal di atas dengan berkilah terlambatnya terbit buku pedoman PKL karena terkendala arahan dari pihak universitas. Kendala itu yang membuat dekanat menginstruksikan mahasiswanya untuk menggunakan buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
Menurutnya, buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dapat dijadikan acuan utama dalam tata laksana PKL di UNJ. Ia pun juga berjanji buku pedoman PKL akan rampung minggu depan, yaitu minggu keempat bulan maret.
“Sembari menunggu arahan rektorat mahasiswa dapat menjadikan peraturan Kemendikbud Ristek sebagai acuan,” klaimnya.
Baca juga: Diwarnai Kericuhan, Mahasiswa Demonstrasi Tuntut Adili Jokowi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Reporter/ penulis: Annisa Inayatullah
Editor: Naufal Nawwaf