“Tidak ada larangan kok dapet sanksi? Nah menurut kita itu yang digunakan adalah logika terbalik. Untuk mencari kesalahan masyarakat,” ujar Afif.

Senin, 14 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka pelaku pungutan liar yang diduga dilakukan Boby dan 10 warga Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, melanjutkan sidang yang dimulai sejak beberapa bulan lalu.

Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yaitu Edi Mulyono selaku Ketua RT 1 dan Sulaiman selaku Ketua RW 4 Kepulauan Pari. Sidang dipimpin oleh H. Agusti, Ketua Majelis Hakim ditemani oleh dua hakim anggota. Hadir pula peserta sidang dari warga Pulau Pari berjumlah sekitar 30 orang.

Menurut Edi, penarikan uang yang dilakukan oleh Boby dan 10 warga lain bukan termasuk kategori pungutan liar. Pungutan liar ialah kegiatan penarikan uang yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil di luar gaji yang sudah ada. Sedangkan Boby tidak dapat masuk dalam kategori melakukan pungutan liar karena warga biasa. Terlebih bentuk penarikan uang terhadap wistawan dibayarkan secara sukarela. “Sifatnya donasi saja”, ujar Edi.

Kebijakan penetapan biaya masuk pantai sebesar Rp. 5.000,00 untuk pengunjung biasa dan Rp. 3.500,00 untuk pengunjung yang menggunakan jasa travel. Kebijakan itu disepakati oleh semua warga Pulau Pari melalui forum musyawarah. Tokoh masyarakat, ulama, ketua RW, para ketua RT dan pemuda juga hadir dalam forum tersebut. Sebagai bukti pembayaran, sejak 2009, warga membuat tiket masuk agar wistawan yang keluar masuk Pantai Pasir Perawan tidak dikenakan biaya lagi.

Dalam forum musyawarah juga warga menetapkan pengurus untuk mengelola tiga pantai yang ada di Pulau Pari yaitu, Pantai Bintang, Pantai Kresek dan Pantai Pasir Perawan. Boby dan kawan kawan merupakan pengelola Pantai Pasir Perawan.

Iklan

Menurut Sulaiman, hasil pendapatan dari uang masuk pengunjung Pantai Pasir Perawan digunakan untuk upah pengurus pantai, uang kebersihan pantai, pembangunan fasilitas sosial, seperti  Mushola dan Madrasah, pembangunan fasilitas umum serta santunan anak yatim. Tiap bulan anak yatim yang berjumlah 25 orang diberikan sejumlah uang dari hasil pemasukan uang masuk pantai perawan. Uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran listrik yang biasa digunakan pengunjung untuk mengisi daya baterai ponsel mereka.

Mengenai pelaranganan dari pemerintah meminta uang dari wisatawan,  Sulaiman menjelaskan bila selama ini pemerintah tidak pernah melakukan sosialisai mengenai larangan pungutan liar. Bahkan pejabat negara yang melakukan kunjungan ke Pantai Pasir Perawan tidak pernah melarang biaya masuk itu. Boedi Utomo selaku Wakil Bupati Kepulauan Pulau Pari sebelumnya, saat berkunjung ke Pantai Pasir Perawan, ia  tidak mempermasalahkan mengenai biaya untuk berkunjung ke pantai. Bahkan, saat pelantikan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dilaksanakan di Pantai Perawan, ia pun juga tidak masalah membayar biaya masuk pantai.

Menanggapi pelarangan pungutan terhadap wisatawan, salah seorang hakim anggota bertanya kepada Edi tentang tahu tidaknya peraturan dari Dinas Pariwisata mengenai pelarangan pungutan liar yang berada dalam wilayah pengelolaan dinas pariwisata. Bagi masyarakat yang melanggar kebijakan itu akan dikenai sanksi pidana.

Namun, Afif Waldy kuasa hukum warga Pulau Pari mengajukan keberatan terhadap pertanyaaan tersebut. Menurutnya, Pantai Pasir Perawan selama ini tidak masuk dalam wilayah pengelolaan dinas pariwisata. Selama ini pantai perawan dikelola oleh masyarakat setempat. Saat itu belum ada perintah dan larangan dari dinas pariwisata. Bahkan dinas pariwisata memperbolehkan masyarakat setempat untuk mengelola pantai perawan.

“Tidak ada larangan kok dapet sanksi? Nah menurut kita itu yang digunakan adalah logika terbalik. Untuk mencari kesalahan masyarakat,” kata Afif.

Afif menambahkan bila selama ini hakim mencari kebenaran sebuah kejadian hanya dilihat dari proses penangkapan, penahanan dan kebenaran adanya pelanggaran. Hakim enggan untuk mencari tahu dasar dan latar belakang permasalahan secara utuh. “Hal ini tidak berimbang, ya kalau begitu semua orang bisa kena sanksi pidana,” ungkap Afif.

Sejak 11 Maret 2017, enam warga Pulau Pari ditangkap saat sedang bertugas mengurus dan mengawasi wisatawan di Pantai Pasir Perawan. Mereka ditangkap aparat dari Polres Kepulauan Seribu karena tertangkap tangan membebankan biaya Rp. 5.000,00 kepada para wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Pasir Perawan.

Keenam warga itu ditahan karena melanggar pasal 368 KUHP dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 tentang Pungutan. Namun, karena proses sidang tidak menemukan bukti pendukung terkait pelanggar pasal 368 KUHP, saat ini Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan pengurus Pantai Pasir Perawan.

 

 

Iklan

Hendrik Yaputra