Memperingati Sumpah Pemuda ke-93, masyarakat mengevaluasi kinerja Jokowi-Ma’ruf dengan menggelar aksi.
Masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengadakan aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021). Aksi ini sebagai bentuk kritik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf selama 2 tahun pada periode kedua yang dinilai telah gagal menyejahterakan rakyat.
Hal ini disampaikan oleh Nining Elitos, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Ia mengatakan, kegagalan rezim saat ini salah satunya dibuktikan dengan berbagai permasalahan di sektor perburuhan. Melalui UU Cipta Kerja yang disahkan pada November 2020 lalu, lanjutnya, pengusaha semakin mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, hak pesangon dari 32 bulan gaji menjadi 25 bulan gaji, meluasnya sistem outsourcing, serta pengurangan hak cuti buruh.
Berdasarkan hal tersebut, ia menyesalkan berbagai regulasi yang disahkan oleh pemerintahan Jokowi, yang justru melegitimasi penurunan kualitas hidup rakyat.
“Pemerintah kita seharusnya menjalankan apa yang menjadi pesan dari konstitusi negara, yaitu bagaimana persoalan kesejahteraan, bagaimana persoalan hidup layak, persoalan pekerjaan yang layak. Itu yang seharusnya dikedepankan,” tuturnya.
Rencananya, massa aksi yang tergabung dalam GEBRAK ini akan menyampaikan aspirasinya di depan Istana Negara. Namun, polisi sudah memblokade jalan dengan kawat berduri di sekitar Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Selain kondisi buruh, represifitas aparat kepolisian selama tahun kedua Jokowi-Amin juga menjadi pembahasan pada aksi tersebut.
Shaleh Al Ghifari, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintahan tidak menghormati hukum dan hak bersuara. Hal ini ia sampaikan berdasarkan data dari LBH Jakarta bahwa selama gelombang protes untuk menolak disahkannya Omnibuslaw sejak 2019 lalu, enam ribu orang ditangkap dan 30 orang meninggal dunia. Selain itu, dua ribu orang ditangkap saat pengesahan UU KPK.
“Usaha pembungkaman ini terus terjadi. Kawan kita di tangerang di-smackdown hanya untuk menyampaikan aspirasinya,” jelas Shaleh
Pernyataan Shaleh merujuk pada FA, mahasiswa yang dibanting polisi hingga kejang-kejang saat aksi yang bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021) lalu.
Aksi pun diakhiri dengan pembacaan sikap dan tuntutan yang diajukan GEBRAK kepada Jokowi, antara lain;
- Cabut Omnibus Law dan seluruh PP turunannya; PP No. 34, No. 35, No. 36, dan No. 37;
- Tolak Penghapusan Upah Sektoral, berlakukan kembali Upah Sektoral kaum Buruh seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15%.
- Stop PHK sepihak, stop Union Busting! Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Kebebasan berserikat;
- Stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi;
- Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan seluruh buruh migran; Sahkan RUU PPRT.
- Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri: pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, kontruksi, transportasi, driver online dan ojol;
- Usut tuntas kasus Korupsi BPJS TK dan korupsi bansos Ppndemi Covid-19;
- Tolak pemberangusan pegawai KPK, pekerjakan kembali 58 orang pegawai KPK seperti semula tanpa syarat;
- Mendesak pemerintah menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan cita-cita UUD 1945, TAP MPR XI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960;
- Laksanakan reforma agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah.
- Gratiskan biaya pendidikan semasa di pandemi;
- Stop kapitalisasi dan komersialisasi sistem pendidikan;
- Wujudkan demokratisasi dan kebebasan berekspresi seluruh kampus.
Penulis : Hastomo Dwi P.
Editor : Izam Komaruzaman