Dalam UU MD3, seseorang dapat dipanggil paksa, bila dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Senin (19/2018), Solidaritas Pemuda Rawamangun (SPORA) mengadakan diskusi publik dengan judul Geger Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Ancaman terhadap Demokrasi. Pemilihan judul tersebut tidak terlepas atas pembatasan kebebasan masyarakat.
Ada dua hal yang dibahas dalam diskusi tersebut. Pertama, UU MD3 yang memberikan keuntungan bagi DPR dalam menindak siapapun yang dianggap merendahkan anggota DPR. Kedua penyimpangan moral yang ada dalam naskah akademik RKUHP. Diskusi tersebut dilaksanakan pukul 16.00 di Arena Prestasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS).
Erlang, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, mengatakan bahwa ada tiga pasal dalam UU MD3 yang bermasalah. Pertama, ialah pasal 73 tentang pemanggilan paksa seseorang oleh DPR. Seseorang yang dianggap merendahkan DPR dapat dipanggil paksa oleh DPR dengan menggunakan polisi. Kemudian, selama tiga puluh hari, orang tersebut akan diawasi oleh polisi. Menurut Arleng, penahanan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kebebasan manusia. ‘’Selama 30 hari, mereka dikurung,’’ ujar Erlang.
Erlang menambahkan pemanggilan seseorang oleh DPR menyalahi hukum yang berlaku. DPR merupakan lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum.
Kedua, ialah pasal 122 mengenai pempidanaan bagi seseorang yang merendahkan DPR. Erlang menjelaskan bahwa tidak ada tolok ukur pasti seseorang dianggap merendahkan DPR. Ia mencontohkan, seseorang yang mengatakan “dia jelek’’ kepada orang lain, sulit diukur apakah ia sedang menghina atau mengkritik. Tiap orang memiliki perspektif berbeda mengenai kritik atau menghina.
Ketiga, ialah pasal 245 tentang keterlibatan Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam pemanggilan DPR yang melakukan tindakan pidana. Pasal tersebut bertentangan dengan kekuasaan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada seseorang dan memprosesnya di pengadilan.
Pembahasan kedua mengenai RKUHP yang memiliki banyak penyimpangan. Erlang menjelaskan Hukum pidana ialah peraturan yang dibuat untuk mencehah tindakan-tindakan yang menganggu kepentingan umum, misalkan pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian.
Menurut Erlang, RKUHP tidak melihat nilai moral yang disepakati masyarakat. Erlang menambahkan Hukum Pidana di Indonesia merupakan warisan hukum kolonial. Hukum tersebut bersifat mengekang sebab membatasi perilaku masyarakat. “Hukum menganggu kebebasan individu,’’ kata Erlang.
Erlang mengatakan dalam hukum pidana seseorang yang dilaporkan orang lain, akan menjalani pemeriksaan selama 100 hari. Padahal, belum tentu yang dilaporkan melanggar hukum pidana. Kemudian, apabila tidak terbukti bersalah, pihak yang melaporkan dapat mengajukan pemeriksaan ulang ke Mahkamah Agung. “Ketika dicurigai, terus teman-teman menjadi tersangka, kalian akan kehilangan 100 hari,’’ kata Erlang.
Hukum pidana menggunakan asas legalitas. Asas legalitas mengatur tindakan yang dapat dikatakan melanggar, harus terdapat dalam peraturan tertulis. Namun, dalam asas legalitas suatu pelanggaran dapat menjadi tertulis, bila masyarakat menghendaki hal itu. Erlang mencontohkan, seorang rektor dapat mengajukan pembuatan peraturan untuk melindungi dirinya. Misalnya, peraturan merendahkan rektor. Peraturan tersebut dapat digunakan rektor untuk melaporkan tindakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. Sebab ia menganggap demonstrasi mahasiswa merendahkan dirinya sebagai rektor. “Ada sebuah kepentingan,’’ kata Erlang.
Hukum Pidana juga mengatur mengenai masalah pemerkosaan. Seseorang dianggap diperkosa bila memiliki bukti kekerasan pada tubuhnya. Menurut Erlang, hal ini sulit dibuktikan. Sebagian besar korban pemerkosaan tidak berani untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Keterlambatan dalam melapor menghilangkan barang bukti kekerasan. Belum lagi, korban pemerkosaan yang tidak ditemukan bukti fisik, dapat dengan mudah dilaporkan atas pencemaran nama baik. “Kalau tidak ditemukan bukti, kita dipenjara,’’ kata Erlang.
Hendrik Yaputra