Ada yang aneh dengan negara ini, negeri yang katanya menjadi bangsa ketiga terbesar di dunia dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 171,17 juta jiwa atau 64 % dari total jumlah penduduk di negeri ini pada tahun 2019. Mereka bebas menggunakan gawainya untuk masuk dan keluar dalam berbagai peranti-peranti pintar yang menuntut mereka berbagi data identitas diri secara sukarela. Akan tetapi, di era disrupsi teknologi, rahasia data pribadi merupakan suatu hal yang seharusnya di jaga. Namun masalahnya, masih banyak orang yang belum paham dengan proteksi data diri ini.
Mereka yang belum paham pada akhirnya harus tertipu oleh pesan mamah minta pulsa atau hadiah-hadiah undian bak anugerah dari tuhan. Katadata.com mencatat pada tahun 2019, gangguan spam di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Catatan ini terdiri dari 28 kali gangguan telepon, 46 kali gangguan SMS, 1.507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital serta adanya 5.000 aduan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Kasus-kasus lain yang lebih sederhana dapat kita lihat dari maraknya, akun Instagram seperti @unjcantik, @UIcantik hingga @UGMcantik yang telah menyebarluaskan foto-foto seseorang tanpa seizin pemiliknya, mereka telah merenggut hak privasi pemilik foto dan menyebarkan narasi yang misoginis dengan berlindung dibalik premis-premis yang mengatakan “semua foto yang sudah di unggah melalui sosial media merupakan konsumsi bagi publik”.
Potensi pelanggaran privasi di media sosial tidak hanya muncul karena praktik pihak swasta, lebih jauh lagi potensi pelanggaran privasi juga dapat muncul dari program yang digulirkan pemerintah dengan keterlibatan pihak swasta seperti program KTP elektronik (e-KTP), e-health atau penyalahgunaan data Pemilihan Umum.
Perilaku masyarakat di Indonesia dalam membagikan informasi tanpa disadari telah menyentuh ranah data pribadi, termasuk dalam penggunaan aplikasi yang telah menarik data pribadi mereka. Dalam sebuah penelitian Naresh di tahun 2005 tentang perilaku pengguna media sosial, dijelaskan bahwa faktor masyarakat dalam memahami pentingnya menjaga data pribadi yaitu dorongan budaya berbagi dan regulasi yang berlaku di negara.
Berbagi agar tidak ketinggalan trend adalah salah satu perilaku masyarakat Indonesia pada saat ini. Banyak orang tidak sadar rentannya perlindungan data pribadi ketika orang membagikan sesuatu lewat postingan di media sosial. Hal ini bisa kita lihat mulai ramainya pengguna aplikasi FaceApp Pro. Tertarik dengan fitur membagikan konten di media sosial dengan wajah tampak lebih tua, pengguna internet di Indonesia mengunduh aplikasi FaceApp Pro.
Namun, aplikasi FaceApp Pro merupakan aplikasi palsu yang dikatakan oleh Firma Sekuriti Eber Indonesia telah menarik data pengguna ke dalam layanan iklan dan survei. Data pribadi tersebut digunakan untuk keperluan marketing aplikasi abal-abal tersebut. Sayangnya, 10.000 pengguna internet di Indonesia telah terjebak untuk mengunduh aplikasi tersebut. Perilaku ini mendukung pernyataan bahwa kepuasan kebutuhan sosialisasi dan ekspresi diri, memiliki pengaruh besar pada individu daripada manajemen privasi (Petronio, 2002).
Negara dengan regulasi data pribadi yang lemah turut memengaruhi perlakuan masyarakatnya tentang data pribadi (Schwartz & Solove, 2011). Bercermin pada Indonesia, perlindungan atas privasi dan data pribadi di Indonesia juga masih tersebar dalam sejumlah regulasi. Peraturan tentang data pribadi saat ini tersebar pada 32 Undang–Undang di Indonesia dengan rumusan yang berbeda.
Sedangkan definisi data pribadi sendiri belum jelas di Indonesia. Hal ini bisa menjadi refleksi atas perilaku bagaimana masyarakat Indonesia dalam memperlakukan data pribadinya. Ketiadaan hukum yang belum mampu memberikan perlindungan dan penegakan terhadap penyalahgunaan data pribadi, hal ini tidak sesuai dengan sifat hukum yang dinamis. Padahal Satjipto Raharjo dalam teori progresifnya mengatakan, bahwa hukum untuk masyarakat bukan masyarakat untuk hukum.
Hak privasi atas data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi memiliki landasan filosofis yang kuat dan urgensi yang amat penting untuk segera disahkan.
Konsep perlindungan data pribadi mengisyaratkan bahwa individu memiliki hak untuk menentukan apakah mereka akan membagi atau bertukar data pribadi mereka atau tidak. Selain itu, individu juga memiliki hak untuk menentukan syarat-syarat pelaksanaan pemindahan data pribadi tersebut.
Lebih jauh, perlindungan data juga berhubungan dengan konsep hak privasi. Hak privasi telah berkembang sehingga dapat digunakan untuk merumuskan hak untuk melindungi data pribadi. Selain itu, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi pemerintah harus mendorong adanya lembaga yang menjamin pengelolaan data secara mandiri dan akuntabel agar dapat mewujudkan keadaan yang menguntugkan bagi iklim investasi perekonomian perusahan dan kepercayaan masyarakat terhadap data-data pribadi yang mereka berikan.
Seperti yang dikatakan oleh Sudjiwo Tedjo; “Jika setiap warga negara menuntut haknya, negara tak akan kacau. karena ada Pemerintah yang akan mengelola penyaluran hak-hak tersebut sehingga tidak saling bertabrakan satu sama lain. Dan dari situlah Pemerintah betul-betul ada kerjaan, bukan penganggur terselubung yang makan gaji buta dari uang rakyat.”
Daftar Pustaka
Malhotra, Naresh K. (2005). Riset Pemasaran Pendekatan Terapan. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.
Franedya, R. (2019, Mei 16). Survei: Pengguna Internet di RI Tembus 171,17 Juta Jiwa. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190516191935-37-73041/survei-pengguna-internet-di-ri-tembus-17117-juta-jiwa.
Jayani, D. H. (2019, September 9). Berapa Pengguna Internet di Indonesia? Retrieved from Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/09/berapa-pengguna-internet-di-indonesia.
Petronio, S. (2002). SUNY Series in Communication Studies. Boundaries of privacy: Dialectics of disclosure. State University of New York Press.
D. Solove & P. Schwartz, PRIVACY LAW FUNDAMENTALS, International Association of Privacy Professionals, 2011. (https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1790262)
https://www.bphn.go.id/data/documents/na_perlindungan_data_pribadi.pdf (Draft RUU Perlindungan Data Pribadi).
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200130172842-37-134088/buka-bukaan-kominfo-soal-ruu-perlindungan-data-pribadi (Buka-bukaan Soal RUU Perlindungan Data Pribadi).
Penulis: Didit Handika (mahasiswa Pendidikan Sejarah UNJ)