DA, pelaku kekerasan seksual UNJ juga sering menggoda mahasiswinya saat mengajar.

Dosen Fakultas Teknik UNJ berinisial DA diduga menjadi pelaku Kekerasan Seksual (KS) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), setelah viral di media sosial melalui gambar tangkapan layar yang tersebar di Twitter pada Senin (6/12/21). Dalam tangkapan layar tersebut, DA mengirimkan pesan yang tak pantas dikatakan dosen kepada mahasiswi bimbingannya. Ia menuliskan “ I Love U” hingga mengajak korban untuk datang ke rumahnya secara terus menerus.

Kejadian ini ternyata tidak hanya sekali dilakukan oleh DA. Salah satu saksi yang melihat DA melakukan KS adalah mahasiswi berinisal A. Mahasiswi yang juga pernah diajar oleh DA ini, bercerita bahwa DA kerap kali menggoda mahasiswinya di kelas.

“DA sering mengajak mahasiswi ke rumahnya atau mengajak jalan ke luar dengan nada menggoda. Bahkan setiap selesai menjelaskan materi, ia meminta kami ke rumahnya jika ada materi yang kurang jelas,” ungkap A.

A mengatakan, kejadian ini terjadi pada 2019 lalu. Karena merasa tidak nyaman, ia melaporkan DA ke dosen akademiknya. Kemudian, kasus tersebut pun dialihkan ke bagian Kepala Prodi (Kaprodi). A merasa DA membuat dirinya terhambat dalam kegiatan akademiknya. Karena itu, ia mendorong kampus mengusut tuntas kasus DA.

Namun sayang, Kaprodi justru menyepelekan laporan tersebut. A mengatakan, “Kaprodi justru meminta kami sabar saja dan malah memberitahu kami bahwa setiap tahun ada laporan yang sama menyangkut DA.”

Iklan

Menanggapi kasus KS yang dilakukan oleh DA, Syaifudin, Kepala Divisi Media Humas UNJ menjelaskan bahwa kasus DA ini sudah masuk proses penindaklanjutan oleh kampus.

“Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh kampus, sebab ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang juga menjadi korban. Kasus ini baru terungkap padahal ternyata sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu,” tulisnya melalui WhatsApp.

Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Dosen, Gerpuan UNJ Buka Layanan Pengaduan

Syaifudin melanjutkan, kampus akan berhati-hati menangani kasus ini dan perlu memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, lanjut Syaifudin, oknum dosen akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.  Lebih jauh lagi, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian jika melanggar hukum pidana.

Ketentuan mengenai sanksi dan prosedur penanganan KS diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang baru disahkan pada akhir Oktober kemarin. Namun, untuk menerapkan Permendikbud Ristek tersebut, diperlukan peraturan rektor untuk pengaturan lebih lanjut.

Abdul Sukur, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan UNJ mengatakan rencananya, Jumat (10/12/2021) besok pihak kampus akan mengundang dekan dan wakil-wakilnya, lembaga mahasiswa termasuk BEM Fakultas dan BEM Program Studi. Ia pun mangatakan pihak kampus akan mengusut kasus tersebut agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Selain itu, ia juga akan menyampaikan kepada seluruh birokrasi di tingkat fakultas pada Jumat nanti, untuk tidak mengabaikan laporan dari mahasiswa terkait kasus KS. Ia juga akan menyampaikan untuk tidak mengancam mahasiswa lewat nilai jika melapor kasus KS. “Kita juga akan menyampaikan agar mahasiswa tidak takut untuk melapor. Sekarang kan katanya mahasiswa takut melapor karena ditekan lewat nilai,” pungkasnya.

 

Penulis  : Vamellia Bella

Editor    : Ahmad Qori

Iklan