Sebanyak 50 orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) datangi Polres Jakarta Utara pada selasa (9/4). Mereka menuntut agar salah seorang warga, yaitu Muhammad Furqon yang ditahan beberapa waktu lalu untuk dibebaskan.

Adik dari Furqon yaitu Oman, mengatakan bahwa penangkapan kakaknya sedari awal tidak sah. Sebab, penangkapan paksa yang dilakukan sekelompok polisi saat itu tidak disertai surat perintah.

“Awalnya (surat-surat) tidak ada, setelah kami mengadukan kejadian ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polres baru mengirimkan segala surat- suratnya,” terangnya.

Oman juga mengecam proses hukum yang terasa janggal. Sebab, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara dirapel dalam satu hari.  Aparat Kepolisian atas nama Dodi sudah memutuskan status Furqon sebagai tersangka hanya dalam waktu 24 jam setelah penangkapan.

Menurut Oman, Furqon tidak bisa langsung dianggap melanggar tindak pidana. Dirinya memandang tindakan aparat yang asal tangkap justru mengkriminalisasi warga yang memiliki hak di mata hukum,

Padahal, lanjutnya, warga KSB sedang berupaya membangun dialog dengan berbagai pihak. Oman menyayangkan ketika Jakpro malah merespon dengan tindak represif.

Iklan

“Dari awal warga mengajak berdialog pun pihak Pj Gubernur dan Dirut Jakpro tidak mau, tapi kami malah dikriminalisasi,” tegasnya.

Baca juga: Ketua Kampung Susun Bayam Ditangkap Paksa Pihak Kepolisian

Furqon yang merupakan warga sekaligus ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM) sudah mendekam di sel Polres Jakarta Utara selama enam hari. Sang pelapor, PT. Jakarta Propertindo menganggap Furqon telah melakukan tindak pidana berupa pencurian, penyerobotan, dan perusakan aset serta masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin. 

Jakpro menyatakan warga tidak memiliki hak atas Kampung Susun Bayam. Sebelum Furqon, pada Januari lalu Jakpro juga sempat melaporkan empat warga Kampung Susun Bayam dengan tuduhan yang sama.

Koordinator Aksi, Yusron berujar bahwa warga sebagai pihak yang terdampak pembangunan JIS sejatinya sudah punya hak penuh atas Kampung Susun Bayam. Menurutnya, lewat surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.40.00 Tahun 2022 warga telah diresmikan sebagai penghuni, bahkan unit untuk setiap keluarga sudah ditentukan.

Namun, hingga kini warga justru tak kunjung diijinkan menghuni KSB. Beberapa bulan lalu warga pernah melakukan audiensi dengan pihak Jakpro di kantor Walikota Jakarta Utara, sayangnya pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa.

“Kriminalisasi aparat terhadap rakyat semacam ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, nantinya akan banyak rakyat yang berjuang demi haknya, namun malah dimasukkan sel tahanan seperti pelaku kriminal,” ujar Sekjen Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) itu.

Dengan begitu, Yusron juga menilai polemik ini sangat bersifat politis sehingga bukan persoalan hukum semata. Baginya, alih-alih soal tindak pidana, persoalan ini justru lebih merupakan konflik kepentingan.

“Seharusnya diselesaikan di meja mediasi bukan mengkriminalisasi sepihak seperti ini,” pungkasnya.

Komnas HAM RI kini sudah melayangkan surat kepada Kapolres Jakarta Utara. Mereka meminta agar Polres mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Furqon, sampai dengan adanya penyelesaian konflik melalui mediasi yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM.

Iklan

Hingga berita ini diterbitkan, warga KSB masih menunggu siapapun dari pihak Polres yang bisa ditemui dan memberikan keterangan. Furqon juga belum dibebaskan, adapun 5 tuntutan dari warga yaitu:

  1. Segera membebaskan Muhammad Furkon.
  2. Menindak pejabat kepolisian yang sewenang-wenang dan bertindak diluar prosedur.
  3. Menghentikan segala represifitas dan kriminalisasi terhadap warga Kampung Susun Bayam.
  4. Kepolisian harus bertindak netral, adil dan bijaksana sebagaimana nilai presisi kepolisian di tengah-tengah masyarakat. 
  5. Menghormati segala upaya yang sudah dilalui berbagai pihak demi penyelesaian polemik Kampung Susun Bayam, sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Kapolres Jakarta Utara.

 

Reporter/Penulis: Ezra Hanif

Editor: Zahra Pramuningtyas