IKIP_JAKARTA

Tidak mudah menjadi guru, kuliah ilmu kependidikan pun tidak cukup. Yang diinginkan adalah guru professional yang mengajar sesuai kurikulum 3 semester (PPG).

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merupakan universitas dengan koor pendidikan. Koor tersebut menjadikan UNJ merupakan Universitas penghasil guru. Guru merupakan sebuah profesi yang sebenarnya tidak dapat dimasuki oleh sembarang orang. Menciptakan guru tidak semudah menulis gelar pada ijazah. Sebelum gelar sarjana pendidikan (SPd) diraih banyak hal yang harus ditempa calon guru, seperti metode pedagogis dan aspek kognitif.

Dahulu UNJ hanya merupakan suatu fakultas keguruan ilmu pendidikan (FKIP) Universitas Indonesia. Dari sinilah cikal bakal UNJ menjadi kampus pendidikan. Setalah itu FKIP UI tersebut berubah karena Keputusan presiden No. 1/1963 dan tidak kondusifnya saat itu mahasiswa FKIP yang kuliah menumpang gedung Fakultas Hukum (FH) UI. Maka demi berlangsungnya kegiatan akademik FKIP UI berubah menjadi Institusi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang diresmikan setahun kemudian yaitu 16 Mei 1964 dengan Dekan FKIP UI saat itu Prof Dr. Slamet Imam Santoso sebagai pemimpin IKIP Jakarta.

Pada tahun 1980-an, 16 tahun setelah IKIP terbentuk, terdapat pembicaraan perubahan IKIP Jakarta menjadi universitas. Hal tersebut diungkapkan Dosen Bahasa Prancis Jimmy Paat. “Pembicaraan perubahan IKIP menjadi universitas sudah diutarakan oleh Pak Tilaar sejak ia menjabat menjadi Deputi Bappenas,” katanya. “Mungkin ide tersebut sudah diutarakan sejak tahun 80-an ketika ia mengatakan ilmu kependidikan sudah mati,” lanjutnya.

Alasan Tilaar mengubah IKIP menjadi Universitas adalah mahasiswa yang mendaftar IKIP makin lama makin sedikit. Akhir tahun 90-an, profesi guru semakin lama semakin menurun ini disebabkan mekanismenya terjadi perubahan terhadap profesi karena pengaruh materialisme akibatnya profesi guru gajinya kecil dan tidak menggiurkan. (Majalah Didaktika Edisi No.38/2009). Namun selain itu alasan lain tranformasi IKIP menjadi Universitas adalah pemerintah merencanakan memperbesar daya tapung perguruan tinggi karena persentase kelompok umur 19-24 yang duduk diperguruan tinggi masih rendah. Untuk menampung kelompok tersebut maka pemerintah membuka Universitas baru.

Iklan

Untuk menjadi Universitas, maka IKIP Jakarta membuka rumpun ilmu non kependidikan atau ilmu murni. Ilmu murni ini dibuka sebagai penunjang ilmu kependidikan. Jimmy Paat juga mengungkapkan bahwa UNJ merupakan universitas dwi fungsi yaitu Universitas pendidik guru dan pengembang ilmu pendidikan. Fungsi UNJ sebagai pendidik guru dan mengahasilkan lulusan yang siap mengajar kurang mendapat kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. Lulusan LPTK seperti UNJ dianggap kurang mumpuni dalam menjadi guru. Alhasil para lulusan tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG berlaku sejak tahun 2005 ketika terbit Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). PPG diadakan dengan tujuan mendidik guru menjadi guru profesional.

Sayangnya kebijakan tersebut tidak banyak dikritisi LPTK termasuk UNJ menerima saja kebijakan tersebut. Tanpa disadari adanya PPG mengucilkan mahasiswa lulusan LPTK bahkan mungkin LPTK itu sendiri. Program kependidikan yang menjadi kurikulum LPTK tidak berarti apa-apa, pasalnya PPG dapat diikuti oleh mahasiswa yang kuliah ilmu murni. Tujuan PPG yang membentuk guru professional agaknya digarap kurang serius dengan waktu PPG yang singkat hanya 3 semester. Semua metode pedagogik serta aspek kognitif yang diterima mahasiswa LPTK menempuh maksimal 14 semester.

Aktivis Pendidikan Lodewyk Paat menilai PPG sebagai program turunan diri UUGD telah mengeser model pendidikan guru Indonesia. Melalui pasal 8 UUDG, pemerintah cenderung mentranformasikan model pendidikan guru menjadi consecutive model. Yang memberikan pendidikan keguruan usai mahasiswa menyelesaikan urusan pendidikan keilmuan. Model tersebut dianggap merugikan mahasiswa LPTK , pasalnya waktu mahasiswa LPTK lebih sedikit dalam menguasai materi keilmuan non kependidikan tetapi harus bersaing dengan mahasiswa dengan penguasaan materi keilmuan non kependidikan secara komprehensip (Majalah Didaktika Edisi No.43/Desember 2013).

Dalam alternative pekerjaan lain pun, sarjana dengan materi keilmuan murni lebih diperhitungkan ketimbang ilmu kependidikan. Lodewyk bahkan menegaskan model PPG menyudutkan ilmu kependidikan. Maka untuk apa LPTK ada apabila semua rumpun keilmuan bisa menjadi guru, tidak butuh waktu lama semua orang bisa menjadi guru.

Walaupun tidak menentang adanya PPG Mukhlis R Luddin selaku Wakil Rektor 1 mengakui bahwa adanya PPG merupakan kesalahan internal LPTK. Pengrekrutan mahasiswa calon guru tidak dapat disamakan dengan pengrekrutan mahasiswa rumpun keilmuan murni, “salah satunya dengan mempersempit seleksi calon mahasiswa,” ujarnya. Menurutnya guru merupakan profesi yang dihargai maka tidak boleh sembarang orang menjadi guru, dengan alasan tidak diterima di berbagai Universitas maka pilihan kesekianlah menjadi guru.

Tidak mudah mejadi guru, walaupun sudah berkuliah ilmu kependidikan. Setelah lulus lantas tidak pelak mengajar, masih ada tahapan-tahapan lanjut untuk menjadi guru. Khususnya menjadi guru yang ‘dihargai’.

Annisa Fathiha