Buruh yang tergabung dari berbagai aliansi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas Perppu No. 2 Tahun 2022 Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR-RI, Senayan pada Selasa (28/02). Mereka menuntut pencabutan Perppu Ciptaker karena isinya sama dengan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang divonis cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diaminkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi. Ia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, harus diperbaiki selama dua tahun apabila UU tersebut ingin menjadi konstitusional, tetapi pemerintah malah mengeluarkan Perppu. Sehingga ia menilai bahwa pemerintah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan kepada MK.

“Perppu ini sama persis dengan UU Cipta Kerja, itu masalahnya. Ini negara ngawur sekali,” ungkapnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga, PRT Tuntut Pengesahan RUU PPRT 

Selain itu, Arif menimpali bahwa Perppu tidak menjamin masa depan buruh karena mereka hanya bisa dijadikan pekerja kontrak. Dengan status mereka sebagai pekerja kontrak, maka perusahaan dapat melakukan PHK kapan pun tanpa meninggalkan pesangon. Menurutnya, negara pun tidak mau menanggung hidup mereka setelah di PHK.

Tak hanya status buruh sebagai karyawan kontrak, Perppu juga membatasi kenaikan upah buruh. Baginya, hanya orang-orang yang mempunyai keahlian saja yang dapat mendapatkan upah layak, sedangkan buruh tidak. Oleh karenanya, Arif sangat berharap agar Perppu dibatalkan karena dapat merugikan para buruh.

Iklan

“Kami (buruh) tidak punya masa depan yang jelas. Inilah alasan mengapa kita menolak Perppu dan bagaimanapun caranya kami ingin mencabut Perppu,” tegasnya.

Senada, Ketua Federasi Persatuan Buruh Bandung Raya Slamet Priyanto turut mengharapkan keberanian DPR untuk mencabut Perppu. Baginya, dampak adanya Perppu dapat membahayakan bagi para buruh.

“Kalau sampai DPR menerima (Perppu), itu bahaya buat buruh. Karena isi Perppu sama saja dengan  UU Cipta Kerja Omnibus Law,” pungkasnya.

 

Penulis/Reporter: Iva

Editor: Dinda