Pembahasan terkait pemberian gelar Dr Honoris Causa oleh UNJ kepada Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN, Erick Thohir, kembali menyeruak ke publik. Pasalnya, pemberian gelar tersebut menuai kecaman dari Aliansi Dosen UNJ berdasarkan beberapa pertimbangan.
Aliansi Dosen UNJ kembali menentang pemberian gelar Dr Honoris Causa (HC) oleh UNJ kepada Ma’ruf Amin dan Erick Thohir. Melalui press release yang beredar pada Selasa (12/10/2021), Aliansi Dosen UNJ juga mendesak Senat UNJ agar membatalkan upaya pemberian gelar kepada pejabat tersebut demi menjaga marwah universitas.
Press release tersebut merupakan respon Aliansi Dosen UNJ terhadap informasi bahwa Senat UNJ akan mengadakan rapat untuk membahas kembali pemberian gelar HC kepada Ma’ruf Amin dan Erick Thohir.
Dalam press release tersebut, Aliansi Dosen UNJ menyatakan penolakannya berdasarkan beberapa hal. Pertama, pemberian gelar HC kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Hal Ini dinilai dapat merusak moral akademik universitas.
Hal ini tertuang dalam Pedoman Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021. Pada bagian Persyaratan poin ketiga, berbunyi: Penganugerahan Gelar Honoris Causa tidak diberikan oleh Universitas Negeri Jakarta kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta. Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Dosen UNJ melihat akan ada pelanggaran aturan atau merubah aturan demi kepentingan sesaat jika pemberian gelar tersebut tetap diusahakan.
Kedua, usulan pemberian gelar HC kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ. Pasalnya, UNJ kerap mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus, terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.
Ketiga, alasan pemberian gelar HC kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan, patut dipertanyakan. Lebih lanjut, Aliansi Dosen UNJ menganggap ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial. Selain itu, Aliansi Dosen UNJ juga melihat rekam jejak Ma’ruf Amin dalam isu politik identitas di Jakarta pada 2017 lalu. Hal ini dianggap kontradiktif dengan teori kontrak sosial.
Selain Ma’ruf Amin, Aliansi Dosen UNJ dalam press release tersebut mengaku tidak menemukan pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Padahal, dalam syarat pemberian gelar HC, orang tersebut harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban.
Keempat, mekanisme pemberian gelar Doktor Honoris Causa (diantaranya dirapatkan dari Prodi S3 yang berakreditasi A, kemudian dirapatkan Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, baru kemudian diplenokan Senat Universitas) juga diabaikan. Ini tentu membuka analisis bahwa itu usulan dari atas bukan dari Prodi S3 yang berakreditasi A.
Sudah yang Kedua
Penolakan Aliansi Dosen UNJ terkait pemberian gelar HC tersebut, bukanlah yang pertama kalinya. Hal ini berawal ketika wacana tentang pemberian gelar HC tersebut digulirkan dalam sebuah telekonferensi pada 1 September 2020. Dihadiri sejumlah pejabat negara seperti Staf Khusus Wapres bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir serta Ketua Umum Ikatan Alumni UNJ Juri Ardiantoro. Dalam telekonferensi itulah Komarudin selaku rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyatakan akan memberikan gelar HC kepada dua tokoh tersebut.
Atas wacana di atas, aliansi tersebut mengeluarkan pernyataan sikap terdiri dari beberapa poin. Di antaranya pemberian gelar tersebut sangat bersifat transaksional serta bermuatan politik. Terlebih adanya indikasi guna memperbaiki nama UNJ, yang sempat tercoreng akibat kasus operasi tangkap tangan pemberian THR kepada pejabat Kemendikbud.
Sempat hilang dari permukaan, pembahasan terkait pemberian gelar tersebut kembali diangkat melalui Rapat Senat UNJ yang berlangsung pada Kamis (14/10/2021) secara daring. Dalam hasil rapat tersebut, pemberian gelar HC masih akan ditunda, mengingat perlunya amandemen dalam Pedoman Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 bagian Persyaratan poin ketiga.
Hal tersebut disampaikan oleh Rektor UNJ, Komarudin ketika kami meminta keterangannya via WhatsApp terkait hasil Rapat Senat tersebut. Namun sampai berita ini terbit, ia tak dapat memberikan keterangan lebih jauh. Komarudin juga tidak menyampaikan tanggapannya terkait penolakan dari Aliansi Dosen UNJ.
“Mohon maaf, nanti kalau sudah jadi (hasil akhir). Proses (pemberian gelar HC) masih panjang,” ujar Komarudin.
Penulis : Hastomo Dwi P.
Editor : Ahmad Qori H.