Perkembangan pelecehan seksual yang dilakukan Andri Rivelino terhadap mahasiswinya – inisial FN- memasuki babak baru. Rabu (11/05), Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur mengadakan penyidikan atas laporan FN yang dilecehkan oleh Andri. Tindakan asusila ini terjadi pada Februari 2015 lalu.
Kala itu, Andri yang menjadi dosen Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) meminta FN untuk datang ke tempat kosnya untuk membuat laporan keuangan FIS Mart. Akan tetapi, ketika tiba di tempat kos Andri, FN malah dilecehkan.
Penyidikan dimulai pukul 13.00 WIB. Setelah menunggu hampir dua jam, akhirnya FN ditemani dengan Diah Setiawati, pengacara FN yang ditunjuk langsung oleh Komisi Nasional Perempuan keluar dari ruang penyidikan. Ketika ditemui, Diah menjelaskan dua poin penting mengenai hasil penyidikan. “Poin pertama, bahwa pegawai penyidik telah membuat surat keterangan saksi yang tertulis berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, pegawai penyidik akan mencari bukti-bukti untuk mencari kebenaran saksi. Hal ini beralasan mengingat Andri sebelumnya telah diperiksa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, menurut keterangan dari FN, Kejadian asusila ini terjadi pada 8 Februari 2015. Keterangan berbeda dilontarkan Andri pada pegawai penyidik. Andri mengaku pada 8 sampai 10 Februari 2015 sedang berada di Sukabumi menemui anaknya.
“Poin kedua, pegawai penyidik meminta pihak FN untuk mencari ahli hukum dan ahli psikolog,” papar Diah. Kedua ahli itu dibutuhkan FN untuk membantu memperkuat bukti. Ahli Psikolog memberikan kejelasan berupa bukti traumatik yang dialami oleh FN. Ketika memberikan kesaksian pada pengadilan nanti. Diah menambahkan pegawai penyidik belum menentukan tanggal pasti untuk pertemuan berikutnya.
Menanggapi hal ini, Ibnu Setiyaji yang tergabung dalam gerakan Aliansi Mahasiswa Adili Andri Rivelino, mengungkapkan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. “Kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya. Sebelumnya, Andri pernah mengugat Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Muhammad Zid atas pemberhentian dirinya dari FIS. Namun, tuduhan Andri ditolak oleh hakim dan menyatakan putusan yang dibuat dekan tidak salah.
Hendrik Yaputra