” Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) nyatakan dukungan terhadap warga Sumberagung yang tengah mendesak Gubernur Jawa Timur dalam konferensi pers yang digelarnya, Selasa (25/3)”

Sekitar 30 warga desa Sumberagung berunjuk rasa dalam bentuk mogok makan pada Senin (24/3) di depan kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi yang masih berlanjut hingga saat ini (25/3) menuntut agar Gubernur Jawa Timur, Khofiffah Indar Parawansa, mencabut Izin Usaha Tambang (IUP) PT Bumi Sukses Indo (BSI) dan PT Damai Sukses Indo (DSI) yang dinilai telah merusak lingkungan.

Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari  “kayuh sepeda” sejauh 310 kilometer dari desa Sumberagung, Banyuwangi hingga kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya. Aksi “kayuh sepeda” dimulai pada Sabtu (15/2) dan sampai tujuan tujuh hari kemudian. Mereka membawa surat tuntutan dan tanda tangan penolakan dari 2.000 warga Pesanggaran sebagai bukti penolakan tambang emas di gunung Tumpang Pitu dan selanjutnya di gunung Salakan. Meskipun demikian, Gubernur Jawa Timur hingga hari ini tetap tidak peduli akan tuntutan aksi tersebut.

Konflik antara warga desa Sumberagung dengan PT BSI telah berlangsung sejak 2016 lalu. Berbagai penolakan juga kerap diikuti dengan intimidasi serta penangkapan terhadap pejuang lingkungan. Saat masih pada tahap eksplorasi, tepatnya pada 2015, PT BSI melalui pihak kepolisian menangkap Fitri dan Edi, warga yang dituduh sebagai provokator. Lalu pada 2017, nama Budi Pego menjadi target penangkapan selanjutnya. Tuduhannya, Budi Pego telah menyebarkan ajaran komunisme. Terakhir, Agus Hariadi pada 2020 ditangkap dengan tuduhan penganiayaan terhadap karyawan PT BSI.

Tak hanya gunung Tumpang Pitu yang dijadikan areal pertambangan. Pada 17 Mei 2018, perusahaan PT DSI telah mendapatkan IUP untuk eksplorasi gunung Salakan, gunung yang masih berada satu kukusan dengan gunung Tumpang Pitu. IUP tersebut berlaku hingga 25 Januari 2022 dengan luas konsesi mencapai 6.558 hektar.

Maka dari itu, aksi “kayuh sepeda” dan mogok makan di depan kantor Gubernur Jawa Timur merupakan upaya warga dalam mempertahankan ruang hidupnya. Hal ini disampaikan oleh Harry Kurniawan, salah satu kuasa hukum warga Sumberagung. Tak hanya sekedar aksi simbolik, lanjutnya, aksi “kayuh sepeda”, juga bermaksud untuk menggalang solidaritas di tiap-tiap tempat yang disinggahi oleh massa aksi, seperti di Jember, Lumajang, dan Probolinggo. “Meskipun sebagian warga ada yang kelelahan bahkan sampai pingsan, aksi tetap kita lanjutkan,” tambahnya.

Iklan

Namun, perjuangan warga tidak dipedulikan oleh Khofiffah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur. Bahkan Khofiffah mengatakan bahwa mencabut IUP PT BSI dan PT DSI bukanlah kewenangannya. Alasannya, IUP tersebut tidak dikeluarkan saat ia menjabat, namun ketika Gubernur sebelumnya, Heru Tjahjono. Pernyataan ini disampaikan oleh Merah Johansyah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia membantah argumen Khofiffah. Menurutnya, IUP tersebut memang tidak dikeluarkan oleh Khofiffah secara personal, namun dikeluarkan oleh instansi yang sama dengan Heru Tjahjono.

Abainya Gubernur Jawa Timur ini, menurutnya, dikarenakan keterlibatan oligarki tambang dalam struktur PT BSI dan PT DSI. Ia menambahkan, kasus ini menggambarkan contoh sempurna dari bertemunya dua kepentingan oligarki. “Kita melihat banyak oligarki di dalam sini. Tak hanya dari kubu Jokowi, tetapi juga ada dari kubu Prabowo. Contohnya Garibaldi Thohir, Tri Boewono, Wahyu Trenggono, dan lainnya. Inilah sebabnya mengapa pemerintah mengambil sikap masa bodoh,” ujarnya.

Di sisi lain, tambang emas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Hal ini disampaikan oleh Siti Rahma Merry, perwakilan YLBHI dalam konferensi pers tersebut. Alokasi ruang untuk pemanfaatan wilayah pesisir Kabupaten Banyuwangi, terutama kecamatan Pesanggaran, lanjutnya, bukan untuk zona pertambangan. “Jika menurut pada RZWP3K, Pesanggaran dikhususkan untuk zona pelabuhan perikanan, zona pariwisata, dan zona migrasi biota,” sebutnya.

Selain melanggar hukum, menurutnya, pemerintah serta PT BSI dan PT DSI juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pembiaran pemerintah terhadap penderitaan masyarakat yang terdampak merupakan pelanggaran HAM. Ia melihat, pembiaran tersebut ada pada respon Khofiffah terhadap masyarakat Sumberagung yang datang jauh-jauh ke kantornya dengan menggunakan sepeda.

Rahma juga mengatakan sebelum dua tambang ini berdiri, harusnya pemerintah sudah mempertimbangkan untuk tidak memberikan izin. Sebab, menurutnya, tak ada penelitian terlebih dahulu yang mempertimbangkan soal dampak lingkungan yang akan diakibatkan. “Harusnya ada penelitiannya dulu baru mengeluarkan izin, tapi ini ngga. Maka dari itu, pemberian izin itu merupakan kesalahan besar,”  sebutnya.

Kedatangan 30 warga desa Sumberagung ke kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, penambangan emas yang dilakukan oleh PT BSI selama empat tahun, telah merusak gunung Tumpang Pitu yang merupakan sumber kehidupan masyarakat. Kerusakan tersebut berupa pengerukan, pengeboran, dan pengeboman untuk membuka lahan pertambangan. Hal ini pun mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar gunung Tumpang Pitu. Hal ini disampaikan oleh Surti Handayani, selaku perwakilan dari forum ForBanyuwangi pada konferensi pers tersebut.

Surti melanjutkan, gunung Tumpang Pitu merupakan hulu dari beberapa sungai yang bermuara ke laut pesisir selatan. Dengan adanya aktifitas tambang di gunung Tumpang Pitu mengakibatkan tercemarnya daerah aliran sungai hingga ke laut. “Terlebih lagi kalau banjir. Seperti yang terjadi pada 2016. Seluas enam mil, lautan tercemar oleh lumpur. Padahal sebelum adanya aktifitas tambang, tak pernah kejadian seperti itu,” tambahnya.

Tak hanya itu, sumber pencaharian warga sekitar juga menjadi terganggu. Ia mengatakan, salah satu bukti berkurangnya penghasilan ekonomi warga setelah adanya tambang tersebut, yakni buah naga yang ditanam warga memiliki cacar. Menurut pengamatannya, ini disebabkan karena debu yg diakibatkan bom dari tambang. Akhirnya, harga buah naga pun turun drastis.

Permasalahan lainnya adalah soal PT BSI yang selanjutnya akan diperparah oleh kehadiran PT DSI, juga mengakibatkan hilangnya “benteng alami” warga. Melalui Surti, menurut warga, gunung Tumpang Pitu dinilai dapat meminimalisir dampak Tsunami, karena letaknya berada di pesisir laut selatan.

Dampak lainnya disebutkan oleh Sigit Purnomo, perwakilan dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha). Dampak tersebut, menurut Sigit, yakni senyawa merkuri yang dapat mencemari air laut. Akibatnya, ikan yang menjadi matapencaharian nelayan sekitar tercemar oleh merkuri. “Pencemaran air (yakni merkuri) ke air laut, bisa mengancam kesehatan warga. Anak bisa mengalami cacat fisik karena merkuri yang mencemari ikan,” pungkasnya.

Iklan

Selaku pembicara sekaligus moderator, Surti Handayani menyampaikan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk pernyataan sikap. Mereka menyatakan dukungannya terhadap warga Sumberagung dengan turut mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera mencabut IUP PT BSI dan PT DSI secepatnya.

Penulis/Reporter: Hastomo D. Putra

Editor: Vamellia